HEADLINE TRIBUN BATAM
Misteri Pengusaha di Izin Prinsip Reklamasi, Kock Meng Dipanggil “Bos Pompong”
Sosok pengusaha Kock Meng menjadi sorotan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendera Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sosok pengusaha asal Kota Batam bernama Kock Meng ikut menjadi sorotan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang mendera Gubernur Kepri Nurdin Basirun CS dan pejabat lainnya.
Nama Kock Meng muncul dalam surat izin prinsip "reklamasi" di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam izin itu, Kock Meng disebutkan sebagai pengusaha yang akan memanfaatkan ruang laut di sekitar Tanjung Piayu Laut Batam.
Berbagai opini pun sempat bermunculan. Sebagian orang tak percaya dengan keterlibatan Kock Meng. Misalnya muncul sinyalemen nama itu hanyalah fiktif.
Namun hal ini dibantah oleh Ketua RT 001/ RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdurahman, Senin (15/7). Kepada Tribun, Rahman menegaskan sosok Kock Meng tidak fiktif.
"Dia langsung bertemu saya sebanyak dua kali," ucapnya dalam sambungan telepon.
Dalam penuturannya, Rahman meyakinkan sosok Kock Meng merupakan seorang pria paruh baya dan memiliki kulit putih. Nama Kock Meng juga merupakan nama aslinya. "Tidak ada nama lain. Memang itu," tegasnya lagi.
Dalam salinan dokumen izin prinsip yang berhasil Tribun dapatkan, tertera alamat milik Kock Meng di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6, RT 002/ RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kota Batam. Tribun yang menelusuri alamat tersebut menunjukan sebuah ruko yang bertempat di pojok jalan.
• Usai Jokowi Bertemu Prabowo, Pengusaha: Sekarang Saatnya Bangun Perekonomian
• Kock Meng Kantongi Izin Prinsip Reklamasi, Tapi Lahan Belum Miliki Izin HPL BP Batam
• Listrik Mati, Lampu Traffic Light Tak Berfungsi, Arus Kendaraan di Putri Hijau Semrawut
• JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam
Pada Senin sore, ruko itu tampak sepi. Ternyata jam operasionalnya telah selesai. "Tutup sekitar pukul 17.00 WIB tadi, Bang," ucap seorang karyawan pedagang ikan dan kelapa yang berada tidak jauh dari ruko nomor 6 yang disebut-sebut milik Kock Meng itu.
Hanya berjarak satu ruko, karyawan itu menyebutkan, sehari-hari ruko itu menjual beberapa alat seperti mesin diesel, elektronik, serta mesin kapal pompong.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RT 002/ RW 003, Muchtar, yang ditemui Tribun Senin (15/7) malam.
Saat dihubungi Muchtar dalam kondisi kurang sehat. Melalui istrinya, hal yang disampaikan oleh sumber tersebut memang benar adanya. Namun, terkait sosok Kock Meng sendiri, Muchtar berserta istri tidak mengetahui secara pasti.
"Tidak pernah ketemu atau mengurus surat ke sini selama kami menjabat RT. Tapi kalau salah satu pengurus usahanya, kami gak tahu juga ya," ucap istri Muchtar.
Terkait kasus dugaan keterlibatan Kock Meng, Muchtar beserta istri pun tidak mengetahuinya. "Yang kami tahu, selama ini aktifitas di ruko itu memang hanya menjual barang (diesel dan lain-lain) itu," ucapnya lagi.
Tak tahu
Diberitakan sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, ternyata tak tahu menahu, lahan di bibir laut utara Pulau Batam itu, ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu, sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam.