Ahok Tertutup Jadi Menteri Jokowi atau Capres 2024, Ini Penyebabnya

Ahok semula diprediksi masuk calon menteri Jokowi, bahkan BTP juga diprediksi bakal bertarung di Pilpres 2024. Ahok semula diprediksi masuk calon ment

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNBATAM.id - Karier politik Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi pembicaraan menyusul Jokowi-Maruf Amin kabinet.

Ahok semula diprediksi masuk calon menteri Jokowi, bahkan BTP juga diprediksi bakal bertarung di Pilpres 2024.

Namun peluang Ahok menjadi menteri Jokowi dan maju ke Pilpres 2024 terganjal aturan.

Secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Niat Kunjungi Rumah Calon Menantu, Rombongan Sekeluarga Ini Justru Ditipu, Mobil Dibawa Kabur

Gara-Gara Diajak Tidur Dirut & Direktur Operasional, Pramugari Ini Lapor Hotman Paris

Honorer di Jambi Nyambi Jadi PSK Online, Layani Pelanggan di Hotel Berbintang

Datang ke Anambas, WNA Inggris, Italia, Malaysia dan Cina Berebut Bangun Resort

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved