Pemda Diminta Hati-Hati Buat Perda Pengelolaan Daerah Pesisir Agar Tidak Terjadi Masalah
Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang meminta pemerintah daerah berhati-hati.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang meminta pemerintah daerah berhati-hati.
Sikap hati-hati ini, dalam membuat peraturan daerah terkait pengelolaan daerah pesisir.
"Kalau tak hati-hati, kita yang repot. Memang bisa berhenti itu (reklamasi)?. Ke sana lagi, ke sana lagi. Akhirnya, laut hilang," kata Budi, usai membuka workshop pengawasan teknis penataan ruang wilayah Kepri dan Riau di Hotel Harmoni Nagoya, di Jalan Imam Bonjol, Batam, Kepri, Rabu (17/7).
Daripada reklamasi untuk tujuan bisnis, ia lebih setuju jika lahan yang sudah berkembang saat ini dioptimalkan.
• Polisi Italia Temukan Rudal dan Peluncur Roket saat Penggerebekan Kelompok Neo-Nazi
• Kalau Bisa Memanfaatkan Lahan yang Ada Mengapa Harus Lakukan Reklamasi
• Lisa Novitasari Jadi Finalis Miss Grand Indonesia 2019 asal Kepri, Isdianto Ajak Masyarakat Dukung
Misal, untuk tujuan membangun properti, lebih baik membangun ke atas (vertikal) daripada landed yang membutuhkan banyak lahan.
Budi menilai, sudah waktunya masyarakat naik kelas.
"Kita belum bicara kemana buang limbahnya nanti, bagaimana airnya. Mending buat sedikit, daerah-daerah lain, kita buat sebagai tangkapan air," ujarnya.
• Terima Penghargaan dari Jusuf Kalla, Apri Sujadi: Ini Hanya Batu Loncatan Saja
• Listrik Mati, DPRD Kota Batam Sebut Warga Punya Hak Tuntut Kompensasi
• Download Musik MP3 Lagu Via Vallen Tresno Tekani Mati, Dangdut Koplo Terbaru 2019
Dari pemerintah pusat, lanjut Budi, sudah mendorong pemerintah daerah supaya penataan kota itu dibuat ke atas (vertikal).
Sementara itu, soal payung hukum yang menjadi acuan untuk reklamasi, Budi berpendapat, mestinya dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Itupun mesti hati-hati dalam penyusunannya.
Karena perda ini disusun bersama, tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga DPRD, dan pihak terkait lainnya.
Misal akademisi dan lain sebagainya. Paling tidak sudah mewakili aspirasi dari banyak pihak. Bukan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
"Kalau ini (perda) nggak ada, berlakulah hukum rimba. Siapa yang kuat, siapa yang menang. Itu yang terjadi di Batam," kata Budi berpendapat. (tribunbatam.id/dewiharyati)