Yusril Ihza Mahenda Tak Menolak Jika Ditawari Jadi Menteri oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Ia mengungkapkan, sejatinya ia juga pernah diminta oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua untuk masuk ke kabinet
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nama Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra, muncul dalam dokumen hoaks berisikan nama-nama menteri Jokowi di kabinet periode kedua.
Dalam draf tersebut, Yusril didapuk sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Dalam wawancara khusus bersama Kompas.com di kantornya, Jumat (12/7/2019), Yusril mengakui banyak pihak yang berspekulasi ia akan masuk ke dalam kabinet.
Namun, hingga saat ini ia dan Presiden Jokowi belum pernah membicarakan secara spesifik tentang posisinya di kabinet Jokowi-Ma'ruf.
• Ada yang Ingin Jadi Menteri, Kata Erick Thohir Terkait Hoaks Daftar Menteri Jokowi
• Steven Lustica Follow Akun Persib Bandung dan Agen Klub, Sinyal Siap Gabung Maung Bandung?
• Respon Steven Lustica Setelah Ramai Rumor Diincar Persib Bandung, Sinyal Positif?
• Kualifikasi Piala Dunia 2022, Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Ini Reaksi Thailand dan Malaysia
Meski demikian, ia tak akan menolak bila ditawari menjadi menteri.
"Saya sendiri enggak mengajukan apa-apa. Cuma saya pikir kalau misalkan diminta, mungkin saya tidak menolak. Karena saya melihat banyak sekali masalah yang harus ditangani," tutur Yusril.
Ia menilai banyak persoalan yang harus diselesaikan pada lima tahun ke depan di pemerintahan Jokowi, terutama di bidang hukum.
Ia mengungkapkan, sejatinya ia juga pernah diminta oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua untuk masuk ke kabinet.
Namun, Yusril menolak.
"Banyak persoalan-persoalan hukum yang sebenarnya terlewatkan sama lima tahun SBY, lima tahunnya Jokowi. 10 tahun. Kalau dulu saya masih di Setneg mungkin bisa saya teriak-teriakin Menkumhamnya," ujar Yusril.
"Apa lagi zamannya Pak Hamid Awaludin. Dengan saya kan kawan betul. Masalah yang paling pokok barang kali adalah kepastian hukum dan harmonisasi hukum. Berantakan betul," lanjut dia.
Yusril lantas mencontohkan keruwetan hukum di Indonesia di sektor investasi..
• Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia
• Hasil Arsenal vs Bayern Muenchen, Gol Eddie Nketiah Jadi Penentu, Arsenal Kalahkan Muenchen 2-1
Dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) misalnya, ia melihat program tersebut tak berjalan lantaran terhambat persoalan hukum.
Dalam program tersebut, investor asing diizinkan memiliki lahan dan mendapat tax holiday (keringanan pajak).
Namun saat dijalankan ternyata tidak bisa. Sebab, Undang-undang Pokok Agraria melarang pihak asing memiliki lahan di Indonesia.
