BATAM TERKINI
Ternyata Eko Tak Sendirian Bawa Sabu 5,4 Kg Sebelum Tertangkap di Hang Nadim Batam
Eko Santoso ternyata tak sendirian beraksi saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 5,4 kg melalui bandara Hang Nadim Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau telah menerima limpahan berkas kasus Eko Santoso.
Tersangka pembawa sabu-sabu 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram (kg).
Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi kepada Tribubatam.id Jumat (19/7/2019) menjelaskan, setelah ditelusuri, ternyata Eko Santoso tidak sendirian.
Tapi Eko Santoso bersama Adi warga Surabaya, Jawa Timur.
"Jadi peran si Eko Santoso ini adalah pembawa. Dia yang mengemas di dalam Rice Cooker (pemasak nasi, red) atas suruhan si Adi," beber Bubung.
Lebih jelas dikatakan Bubung, pertemuan Eko dan Adi terjadi di Malaysia. Eko adalah pekerja di salah satu kilang minyak di Negeri Jiran Malaysia sejak Mei 2018.
Tiba awal pekan kemaren, Eko berniat kembali ke Dusun Pakel, RT 017/RW 006, Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur untuk melihat sanak saudara.
Pada saat itu, Adi menawarkan pada Eko untuk mengantar barang haram itu dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus.
• Pegawai Tinggal Bawa Tas dan Buku, Rusun Karyawan Imigrasi Batam Diresmikan
• ACT Berikan Belasan Ribu Liter Air Bersih Untuk Atasi Kekeringan di Tegal
• Perusahaan Importir Sudah Urus Dokumen ke BC, Limbah B3 Plastik Segera Direekspor
• Sekali Mati Lampu Durasi 3 Jam, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Jumat 19 Juli 2019
Setiba di Batam, dilanjutkan dengan penerbangan ke Surabaya.
Bubung menjelaskan, Adi menjanjikan pada Eko upah sebesar Rp 30 juta hingga sampai ke Surabaya.
"Sebagai panjar, Adi hanya memberikan Rp 2 juta. Sementara sisa Rp 28 juta sesuai cerita Eko ini akan diberikan. Nah sebelum sampai ternyata sudah ditangkap," katanya.
Adi dan Eko ternyata bersama-sama pada Selasa (16/7/2019) pukul 13.20 WIB.
Sama-sama tiba di Hang Nadim. Hanya saja kata Bubung, Adi duluan berangkat. Menaiki pesawat pagi. Sementara Eko siangnya baru hendak berangkat.
"Setelah ditangkap si Eko ini, Adi keburu kabur. Mungkin kenapa sampai saat ini kok belum sampai. Mungkin itu ya. Nah, sekarang masuk DPO si Adi ini," katanya.
Sebelumnya, Otoritas bandara Hang Nadim Internasional Batam, kembali menggagalkan pengiriman narkotik jenis sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung, barang haram itu seberat 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram (kg).