Respon Wiranto Soal Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Untuk Kivlan Zen: Jangan Sampai ke Saya Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi tim bantuan hukum bentukan Mabes TNI untuk Kivlan

KOMPAS.COM
Menko Polhukam Wiranto/ Respon Wiranto Soal Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Untuk Kivlan Zen: Jangan Sampai ke Saya Lagi 

Respon Wiranto Soal Mabes TNI Bentuk Tim Hukum Untuk Kivlan Zen: Jangan Sampai ke Saya Lagi

TRIBUNBATAM.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi tim bantuan hukum bentukan Mabes TNI untuk Kivlan Zen.

Dikuitp dari Kompas.com, Senin (22/7/2019), Wiranto mengatakan, pembentukan tim tersebut sudah dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri.

Karena itu, ia meminta langkah TNI itu tak perlu ditanyakan kembali kepadanya.

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," lanjut Wiranto.

Kisah 7 Bocah Beli Hewan Qurban dari Hasil Menabung, Sisihkan Uang Jajan Rp 10 Ribu per Hari

Polisi Tangkap Staf Kepresidenan saat Nyabu Bareng 3 Wanita Cantik di Kamar: Sudah Kita Amankan

Sempat Heboh Tarif Kirim Jenazah Ikut Naik, Pihak Kargo: Jika Jenazah pun Harus Bayar Mahal

Klasemen Liga 1 2019 Usai Bali United Menang Lawan PSS Sleman, Persib Bandung Tempel PSM Makassar

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyatakan, pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).

Sisriadi menyampaikan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.

Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.

Sisriadi menambahkan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Hanya saja, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Wiranto sebelumnya menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Kivlan Zen.

Follow Instagram Tribun Batam:

Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.

Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved