Karyawan PT Unisem Masih Mogok Kerja, Rabu Ini Ada Pertemuan Antara Pekerja dan Perusahaan
Sejumlah karyawan PT Unisem masih melakukan aksi mogok kerja hingga saat ini. Aktivitas produksi di perusahaan yang terletak di kawasan industri Batam
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah karyawan PT Unisem masih melakukan aksi mogok kerja hingga saat ini. Aktivitas produksi di perusahaan yang terletak di kawasan industri Batamindo di Mukakuning, Batam, Kepri itupun terhenti.
"Permintaan untuk klien perusahaan, sepertinya juga nggak jalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, Selasa (23/7).
Saat ini pihaknya masih berupaya agar penyelesaian pesangon karyawan, bisa segera dibayarkan pihak perusahaan. Kendalanya, antara pekerja dan pihak perusahaan, belum sepakat soal formula pembayaran pesangon.
"Rabu (24/7) ini lah rencananya mereka mau rapat lagi secara bipartit. Antara serikat pekerja dan PUK dengan perusahaan," ujarnya.
Sedangkan posisi Dinas Tenaga Kerja, lanjut Rudi, belum bisa masuk dalam rapat Rabu itu. Setelah dicapai kesepakatan, baru pihaknya bisa menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan tripartit.
• Agar Fokus Main Game, Seorang Ayah Keluarkan Anaknya dari Sekolah
• Setelah Nunung Srimulat, Polisi Tangkap Jefri Nichol atas Penyalahgunaan Narkoba
• Persib Bandung vs Bali United, Roberts Rene Alberts Sebut Kemenangan akan Jadi Modal Besar
• Boris Johnson Terpilih Jadi PM Inggris, Sejumlah Menteri Mundur. Isu Brexit Memanas Lagi
Diketahui, PT Unisem memiliki sekitar 1500an karyawan, baik yang sudah permanent maupun masih kontrak. Meski perusahaan sudah mengumumkan akan menutup operasionalnya per 30 September 2019, dengan alasan kerap merugi, namun dari pihak pekerja masih belum menerima hal itu.
"Untuk alasan rugi memang perlu dibuktikan dengan audit," kata Rudi.
Dari pihak perusahaan, informasinya sudah melakukan audit internal. Namun jika tidak puas, menurutnya, karyawan bisa mengajukan untuk diaudit ulang. Alasan perusahaan tutup karena merugi ini, memang akan berdampak besar pada formula penentuan pesangon yang mesti dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.
Rudi membenarkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika perusahaan merugi, maka formula pembayaran pesangonnya 1x ketentuan. Sementara jika bukan karena alasan rugi, pekerja bisa mendapat pesangon sebesar 2x ketentuan. Ketentuan ini juga mencakup berapa lama karyawan itu bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Adalah hitung-hitungannya. Tapi secara resmi, saya belum dapat informasi, berapa besaran pesangon yang mesti dibayarkan perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Unisem tiba-tiba saja mengumumkan akan tutup operasional di Batam. Dari surat yang beredar tertanggal 28 Juni 2019, dan ditujukan kepada seluruh karyawan PT Unisem, Presiden Direktur PT Unisem, Mike McKerreghan mengatakan, alasan penutupan karena kondisi bisnis yang terus menerus sulit. Akhirnya, dewan direksi PT Unisem dan Unisem BHD memutuskan untuk menghentikan operational perusahaan.
"Walaupun belakangan ini investasi cukup banyak dilakukan, tapi keputusan sulit ini harus diambil sehubungan prospek bisnis sejak Q3 2018 terus memburuk dan pendapatan terus menerus turun," kata Mike dalam pemberitahuan tertulisnya.(tribunbatam.id/dewiharyati)