Kasus Suap Nurdin Basirun Melebar, Penyidik KPK Bahkan Periksa juga Jamhur Ismail dan Amjon

Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Aparat kepolisian berjaga saat KPK masuk ke rumah mewah di jalan Bhakti, Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, Selasa (23/7/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.

Akibat kasus dugaan suap tersebut, Nurdin Basirun ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) silam.

Bersama Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang (Kabibd) Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Kepri Budi Hartono dan seorang swasta Abu Bakar.

Belakangan Tim KPK kembali mengembangkan lagi kasus dugaan suap tersebut dengan memeriksa sejumlah oknum yang masih berada dalam lingkaran kasus Nurdin Basirun.

Setelah Bertemu Jokowi, Besok Prabowo Subianto akan Nostalgia dengan Megawati

Pemkab Lingga Berkomitmen Tambah Iuran Integrasi Jamkesda dalam APBD 2019

Penyidik KPK Geledah Dinas ESDM dan DLH Kepri, Amjon dan Nilwan Tidak Ada di Tempat

Puput Nastiti Devi Dikabarkan Hamil, Ini 5 Potret Terbaru Istri Ahok/BTP, Perutnya Sudah Membuncit

KPK misalnya tengah mengejar Kock Meng, pengusaha Kota Batam yang diduga menjadi oknum yang terlibat dalam kasus suap Nurdin Basirun.

Tim KPK bahkan menggeledah rumah toko (Ruko) milik Kock Meng yang berlokasi di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan Kantor Dinas Perhubumgan Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019). Menurut informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, ada tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor tersebut.
Polisi bersenjata lengkap berjaga di depan Kantor Dinas Perhubumgan Provinsi Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019). Menurut informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, ada tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Ternyata tidak hanya Kock Meng, Tim KPK juga bahkan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas di Provinsi Kepri yang tidak berkaitan langsung dengan proses izin reklamasi Tanjungpiayu.

Para Kepala Dinas tersebut juga dipanggil untuk diperiksa oleh Tim KPK.

Aksi penggeledahan Tim KPK di Kepri terjadi di beberapa lokasi.

Penggeledahan misalnya terjadi di Kantor Dinas Perhubungan Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

Setelah penggeledahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail langsung memberikan pernyataan.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mobil yang terparkir di halaman rumah pribadi milik Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mobil yang terparkir di halaman rumah pribadi milik Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019). (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

"Pihak KPK minta berbagai data untuk bahan pemeriksaan di kantor saat itu, makanya langsung ke sana," ujar Jamhur Ismail melalui telepon seluler, Selasa (23/07/2019).

Pemeriksaan sebagai saksi akan berlangsung, Rabu (24/07/2019) di Kota Batam.

"Kalau surat undangannya sebagai saksi jam 10 pagi di Polresta Batam," sebut Jamhur Ismail kembali.

Selain itu Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved