Kasus Suap Nurdin Basirun Melebar, Penyidik KPK Bahkan Periksa juga Jamhur Ismail dan Amjon
Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan suap pemberian izin reklamasi Tanjungpiayu Kota Batam yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif H Nurdin Basirun semakin melebar.
Akibat kasus dugaan suap tersebut, Nurdin Basirun ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) silam.
Bersama Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang (Kabibd) Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Kepri Budi Hartono dan seorang swasta Abu Bakar.
Belakangan Tim KPK kembali mengembangkan lagi kasus dugaan suap tersebut dengan memeriksa sejumlah oknum yang masih berada dalam lingkaran kasus Nurdin Basirun.
• Setelah Bertemu Jokowi, Besok Prabowo Subianto akan Nostalgia dengan Megawati
• Pemkab Lingga Berkomitmen Tambah Iuran Integrasi Jamkesda dalam APBD 2019
• Penyidik KPK Geledah Dinas ESDM dan DLH Kepri, Amjon dan Nilwan Tidak Ada di Tempat
• Puput Nastiti Devi Dikabarkan Hamil, Ini 5 Potret Terbaru Istri Ahok/BTP, Perutnya Sudah Membuncit
KPK misalnya tengah mengejar Kock Meng, pengusaha Kota Batam yang diduga menjadi oknum yang terlibat dalam kasus suap Nurdin Basirun.
Tim KPK bahkan menggeledah rumah toko (Ruko) milik Kock Meng yang berlokasi di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (23/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Ternyata tidak hanya Kock Meng, Tim KPK juga bahkan menggeledah ruang kerja Kepala Dinas di Provinsi Kepri yang tidak berkaitan langsung dengan proses izin reklamasi Tanjungpiayu.
Para Kepala Dinas tersebut juga dipanggil untuk diperiksa oleh Tim KPK.
Aksi penggeledahan Tim KPK di Kepri terjadi di beberapa lokasi.
Penggeledahan misalnya terjadi di Kantor Dinas Perhubungan Kepri di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Setelah penggeledahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail langsung memberikan pernyataan.

"Pihak KPK minta berbagai data untuk bahan pemeriksaan di kantor saat itu, makanya langsung ke sana," ujar Jamhur Ismail melalui telepon seluler, Selasa (23/07/2019).
Pemeriksaan sebagai saksi akan berlangsung, Rabu (24/07/2019) di Kota Batam.
"Kalau surat undangannya sebagai saksi jam 10 pagi di Polresta Batam," sebut Jamhur Ismail kembali.
Selain itu Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.