KPK Geledah Ruko Pengusaha Batam Kock Meng, Kembangkan Kasus OTT Nurdin Basirun
Selain memeriksa rumah milik ajudan Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa rumah toko (Ruko).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain memeriksa rumah milik ajudan Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa rumah toko (Ruko) milik Kocke Meng, seorang pengusaha asal Kota Batam, Selasa (23/7/2019).
Seorang karyawan Kocke Meng, Solihin mengatakan tim KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB.
"Sejak pagi tadi. Ramai yang datang, kira-kira 10 orang," ucap Solihin pelan.
Solihin pun mengakui, Ruko dengan merek dagang 'Power Teknik' ini diperiksa KPK hingga ke lantai 2.
Menurut Solihin, KPK memeriksa Ruko tempatnya bekerja selama kurang lebih dua jam.
• Satpol PP Syock Gerebek Sejoli di Mobil, Ternyata Lebih Tiga Jam Tak Pakai Baju di Dalam
• Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Selasa (23/7), Aris Semakin Curiga Terhadap Rosi
• Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer
• Gusar Akan Pemberitaan Media Internasional, Wan Zuhendra Tegaskan Perairan Anambas Aman
"Tadi mereka bawa koper. Saya tidak tahu isinya apa. Pas datang pun juga bawa koper," ucap Solihin.
Saat KPK mendatangi tempatnya bekerja, Solihin menyebut, KPK memeriksa lantai dua dengan didampingi oleh Welliam Lee, bosnya di toko.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, aktivitas di toko Power Teknik ini telah berjalan seperti biasa.

Pengakuan Solihin, tidak ada orang yang dibawa oleh tim KPK.
Hingga berita ditulis, Welliam Lee, bos Solihin, tidak dapat ditemui di Ruko ini.
Hanya tampak beberapa calon pembeli terlihat berada di sana.
Nama Kock Meng mulai mencuat setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap KPK karena terjerat kasus dugaan suap pemberian izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Lokasi reklamasi tersebut sebelumnya telah memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng dan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id Selasa (16/7/2019).
"Di objek yang dibilang itu belum ada diberikan izin. Begitu," kata Dendi.