KPK Geledah Ruko Pengusaha Batam Kock Meng, Kembangkan Kasus OTT Nurdin Basirun
Selain memeriksa rumah milik ajudan Gubernur Kepri (Non-Aktif), Nurdin Basirun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa rumah toko (Ruko).
Begitu juga dengan kewajiban pembayaran uang wajib tahunan Otorita atau UWTO masih belum tercatat.
Dendi melanjutkan, jika sudah mendapat HPL dari BP Batam sebagai kuasa pemanfaatan lahan se-Pulau Batam, maka otomatis berlanjut bayar UWTO.
"Sekarang belum ada," katanya.
• Jumlah Masih Kurang, BP Batam Siap Bantu Lahan Untuk Bangun Sekolah
• Kisah Pilu Dokter Gigi Romi, Peringkat 1 Seleksi CPNS Batal Jadi PNS Karena Penyandang Disabilitas
• Gusar Akan Pemberitaan Media Internasional, Wan Zuhendra Tegaskan Perairan Anambas Aman
• Masih Banyak Pedagang Kaki Lima, Tiap Hari Jalan R Suprapto Sagulung Batam Macet 2 Kilometer
Sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.
Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
• JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam
• Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Lingga Hujan pada Siang Hari
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.
Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.
Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran 'izin reklamasi', dengan judul : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.
Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.