Pemerintah Tetap Masukkan Kewajiban Pengusaha Bayar Jasa Pengelolaan Air Dalam RUU SDA
Pasal kontroversi RUU yakni mengenai kewajiban pengusaha untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hingga saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Salah satu poin atau pasal yang menjadi perhatian dalam RUU SDA yakni mengenai kewajiban pengusaha untuk menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya air.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, draf pasal itu telah diubah menjadi draf usulan pasal dari pemerintah.
Yaitu, memenuhi kewajiban biaya konservasi sumber daya air yang merupakan komponen dalam Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Itu kan harus bayar BJPSDA, Biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk tujuan konservasi, untuk sustanaibility supaya berumur panjang kalau orang investasi di situ supaya ya bisa mendapatkan manfaat dari itu terus, kan gitu," kata Hari usai rapat kerja terkait RUU SDA di DPR, Selasa (23/7/2019).
Protes Pengusaha
Pembahasan RUU tentang SDA ini memang masih belum tuntas dan cukup alot.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas beleid ini yang terkendala berbagai hal sehingga pembahasan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu ini molor dari target awal tahun 2019.
Tenaga Ahli Komisi V DPR M. Azis Hasbi sebelumnya mengatakan, molornya pembahasan RUU ini dikarenakan masih terfokusnya pada agenda lain, yakni rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2019.
Selain itu, sampai saat ini antara pemerintah maupun pelaku industri masih belum satu suara di beberapa poin RUU SDA.
Misal, pengusaha menilai RUU SDA mempersulit mereka dalam mengakses air.
Ini karena dalam RUU SDA terdapat aturan pengelolaan SDA yang dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes).
"Saat ini sedang masa tahap awal pembahasan dengan pemerintah. Baru beberapa persen tentang pembahasan teknis kata-kata dan pemilihan substansi. Dan rapat mendatang tentang substansi-substansi itu," kata Azis.
Masukan berbagai pihak, kata Azis, akan diharmonisasikan dengan menemukan solusi yang tidak memberatkan salah satu pihak.
Tenaga Ahli DPR sendiri sudah menemukan solusi yang nantinya akan dilaporkan ke dalam pembahasan. Namun sayang, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya juga memprotes perihal beban biaya konservasi sebesar 10% dari laba perusahaan dalam RUU tersebut.
Apindo sebelumnya meminta disertakan dalam pembahasan RUU SDA. Hal itu dilakukan agar RUU SDA menjadi berimbang dengan melihat SDA dari aspek sosial dan aspek ekonomi.