HEADLINE TRIBUN BATAM
Diperiksa KPK 5 Jam, Rudi Sebut 'Tambang Pasir' Nurdin
Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap reklamasi pantai di Tanjungpiayu Batam yang berujung Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun menjadi tersangka, berkembang ke kasus penambangan pasir darat di Batam.
Berkaitan hal tersebut, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batam Rudi dan sejumlah pejabat terkait dan swasta.
Kasus suap reklamasi pantai berkembang ke penambangan pasir darat di Batam terungkap usai Wali Kota Rudi diperiksa KPK sebagai saksi di lantai 3, Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (26/7).
"Intinya seputar itu. Yang pasti, saya minta tidak ada penambangan pasir laut di Batam," kata Rudi saat meninggalkan Mapolres Barelang.
Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Rudi menegaskan ia hanya menolak penambangan pasir laut di Batam, bukan terkait reklamasi pantai.
• KPK Periksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Ini Deretan Fakta Seputar Pemeriksaan
• Diperiksa KPK dalam Kasus Gubernur Kepri, Walikota Batam Ngaku Pertanyaan Tak Terkait Reklamasi
• Diperiksa KPK, Walikota Batam dan 15 Saksi Lainnya Diberi Teh Obeng dan Kopi Hitam
• 3 Hari Terakhir KPK Periksa Sejumlah Saksi di Polresta Barelang, Polda Kepri Beri Pengawakan Khusus
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan Walikota Batam turut dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Nurdin Basirun.
Febri juga menyebutkan selain Wali Kota Batam, anggota DPRD Kepri, Iskandar dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Arif Fadillah juga diperiksa sebagai saksi.
Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah, kemarin usai diperiksa pukul 15.40 WIB.
"Pertanyaannya (KPK) sederhana saja. Suasana (pemeriksaan saksi) berjalan santai kok," ujar Airf ketika dimintai keterangan usai pemeriksaan.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kepri, Iskandar menolak berkomentar banyak.
Iskandar yang merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) mengakui dipanggil sebagai saksi.
"Memberi keterangan saja (saksi). Sejauh ini masih proses juga, ini masih lanjut," ujarnya.
Dikatakan. sejauh ini KPK hanya menyinggung beberapa hal terkait reklamasi. "Itu (reklamasi) masuk dalam Program Strategi Nasional, dan salah satu wilayahnya adalah Provinsi Kepri," ucapnya.
Sedangkan terkait Peraturan Daerah (Perda) 'reklamasi' sendiri, Iskandar menambahkan, terdapat empat hal penting yang harus kembali diperhatikan.