HEADLINE TRIBUN BATAM
Diperiksa KPK 5 Jam, Rudi Sebut 'Tambang Pasir' Nurdin
Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Setelah koordinasi dengan KPK, ada empat hal, itu data reklamasi, sinkronisasi dengan Pemda dan BP terkait KSN, terkait usulan Kabupaten Natuna sebagai Geopark dunia, dan terkait tembusan PT Timah ke gubernur mengenai peta perluasan wilayah vital," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Jamhur Ismail mengaku saat diperiksa mendapat 24 pertanyaan.
"Pertanyaan masih seputar tupoksi Dishub dan kaitan dengan RZWP3K juga," ujarnya.
Dikatakan, dia memberi keterangan sebagai saksi kurang lebih selama 7 jam. "Mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB sore," sebutnya.
Ditanya apakah KPK berencana melakukan pemeriksaan kembali sebagai saksi, Jumhur mengaku siap.
"Usai pemeriksaan kemarin, gak ada sih kalau mau diperiksa lagi. Tapi kalau memang diminta lagi, kita tetap siap memberikan kesaksian," ujarnya.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan dihari ketiga KPK memeriksa saksi-saksi, Wali Kota Batam Rudi, Sekdaprov Kepri Arif Fadillah, dan anggota DPRD Kepri Iskandar, ada notaris Bun Hai SH.MKn, wiraswasta Sugiarto, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tahmid, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Drs Firdaus Msi.
Sehari sebelumnya, Kamis (25/7), KPK setidaknya memeriksa lima orang di Mapolres Barelang, terdiri dari dua pegawai negeri sipil dan dan tiga pengusaha.
Pegawai yang diperiksa yakni ajudan Nurdin Basirun, Juniarto alias Yon dan Kepala Dinas PTSP Kepri Syamsuardi.
Sedangkan pihak swasta Kock Meng selaku pemilik izin prinsip dalam rencana reklamasi di Tanjungpiayu Kota Batam, pengusaha Jhon Kenedy dan Hartono.
Seperti diketahui, pasca penangkapan Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap di Dinas KKP Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta, KPK mengembangkan kasus.
Dari penggeledahan di sejumlah tempat ditemukan setidaknya uang senilai Rp 6,1 miliar, berkas-berkas dan sejumlah petunjuk tindak penyimpangan.
Selang 12 hari kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di 9 tempat berbeda di Kepri. Sejumlah rumah pengusaha dan kantor dinas, hingga rumah pribadi Nurdin di Karimun juga digeledah.
Untuk memperdalam penyelidikan, KPK memanggil 14 orang untuk dimintai keterangannya di Mapolresta Barelang. Pemeriksaan sudah dimulai sejak Rabu (24/7), dan terus berlangsung hingga kemarin. (dpa/rus/nda/leo)