19 Hari di Sel KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Mulai Aktif Salat Jamaah
Senin (29/7/2019) hari ini, genap 19 hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan KPK.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Senin (29/7/2019) hari ini, genap 19 hari sudah Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan K-4, Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Ketua (nonaktif) DPW Partai Nasdem Kepri ini ditahan atas di dua kasus dan status.
Status pertama saksi pada dugaan suap, penerimaan hadiah atas izin prinsip pengurukan lahan laut (reklamasi) 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Batam, Rabu (11/7/2019) lalu.
Dan kasus kedua sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah izin proyek dan kebijakan yang dianggap memperkaya diri sendiri.
Selama dua pekan lebih di tahanan, Nurdin baru sekali dimintai keterangan resmi oleh penyidik KPK, dalam status sebagai saksi.
"Hari Jumat (26/7/2019) saya dampingi beliau (Nurdin Basirun) sebagai saksi," ujar pengacara Nurdin, Andi M Asrun, kepada Tribun di Tanjung Pinang, Minggu (28/7/2019) sore.
Asrun yang juga konsultan hukum resmi Pemprov Kepri ini, tak menjelaskan kondisi dan status tiga tersangka lai, yang dicokok komisi antitusuah di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) lalu.
"Pak Nurdin mulai masa asimilasi, penyesuaian si tahanan. Cuci baju sendiri, salat jamaah di musollah, dan membaca," kata Asrun, yang berpisah kliennya,di Jakarta, akhir pekan lalu.
• Telkomsel Raih The Best Corporate Image 2019 saat Corporate Image Award
• Positif Limbah B3, Bea Cukai Batam Re-Ekspor 7 Kontainer Limbah Plastik ke 2 Negara Ini
• Kabar Terbaru Gubernur Kepri di KPK, Nurdin Basirun Nyuci Baju Sendiri & Mulai Aktif Salat Jamaah
Selain Nurdin, KPK telah menetapkan 3 tersangka lain, Edy Sofyan (Kapala Dinas Kelauatan dan Perikanan DKP Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta pemberi suap).
Asrun yang juga termasuk tim pembela dan saksi ahli pemgacata hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra ini, menjelaskan, kini kliennya dalam tahap pemberkasan untuk pembuatan BAP.
Di Tanjungpinang, dia sementara menyiapkan dokumen pendukung dan pelengkap, untuk proses pembelaan resmi di Pengadilan Tipikor.
Dia belum tahu jadwal sidang.
Asrun juga mengaku belum mengetahui adanya kabar rencana penyidik untuk memintai keterangan istri kliennya.
Istri Nurdin adalah warga Negara Singapura. Sejak suaminya ditahan, sang istri sudah menetap di Singapura.
Hingga Jumat (26/7/2019) lalu, KPK sudah memintai keterangan 14 saksi, terkait kasus dugaan suap, reklamasi, dan proses keluarnya izin tambang pasir di era Nurdin menjabat kepala daerah.