HEADLINE TRIBUN BATAM

Istri ‘Penyuap’ Nurdin Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi

Suriana binti Laama (32), istri Abu Bakar (36), tersangka penyuap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun mengajukan 2 permohonan ke Jokowi.

wahyu
halaman 01 tb 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suriana binti Laama (32), istri Abu Bakar (36), tersangka penyuap Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (62), Minggu (28/7/2019) mengajukan dua permohonan lisan kepada Presiden Republik Indonesia Joko ‘Jokowi’ Widodo.

Warga Pulau Panjang, RT 02/RW 002, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, tenggara Kota Batam, Provinsi Kepri ini, berharap pemerintah adil kepada rakyat kecil.

Permohonan pertamanya ialah; diperkenankan bicara melalui sambungan telepon dengan suaminya, yang sudah 20 hari berada di terungku (penjara) C-4 KPK, Kompleks Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Sudah 19 hari tidak pernah bicara sama Bilal (3 tahun, putra keduanya), bagaimana dia sekarang Pak, kami tidak tahu. Kami pernah ke Jakarta, tapi cuma sampai bandara,” kata Suriana kepada Tribun, di selasar rumahnya di Pulau Panjang, kemarin.

Usai menegaskan suaminya “cuma nelayan biasa yang tidak mengerti apa-apa soal,” dia mengajukan permohonan keduanya ke Jokowi:

“Kalau suami saya punya salah, hukumannya yang ringan. Nanti siapa lagi yang cari makan (untuk) dua anak saya.”

Pulau Panjang berjarak sekitar 53 km sebelah tenggara Kota Batam.

Langgar Aturan, 72 Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Yos Sudarso Batam

Tertangkap Bawa Sabu, Apakah Bidan DR Bakal Dipecat Sebagai PNS? Ini Jawaban Sekda Bintan

BREAKINGNEWS - Hutan Seluas 4 Hektare di Tembeling Bintan Terbakar

Walikota Batam Rudi Tepis Isu Kepemilikan Taksi dan Bantah Tudingan Halangi Taksi Online

Saat mengungkapkan dua permohonan ini, ibu dua putra ini (Muhammad Abrian (12 tahun) dan Muhammad Bilal, 3 tahun) ini disaksikan ayah kandungnya, Laama (62 tahun), paman Abu Bakar Awang (67), dan Ketua RT 02/RW 2 Pulau Panjang, Suhada (37 tahun).

Dari Sijantung, Kecamatan Galang, pulau dengan 250 kepala keluarga (KK) ini bisa ditempuh sekitar 30 menit, dengan perahu mesin tempel (pompong).

KPK menetapkan ‘Bang Abu” jadi tersangka melalui surat “Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/401/ DIK.00/23/07/2019.

Abu Bakar disangka dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi “berupa pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau PNS”.

Abu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan dan gratifikasi KPK saat ‘memberikan’ tas berisi uang kepada dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edy Sofyan (kepala dinas) dan Budi Hartono (kepala bidang perikanan tangkap) di sebuah kapal ferry dan hotel di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019) sore.

Malam harinya, tim penindakan KPK juga menjemput Nurdin Basirun di rumah jabatan Gubernur Kepri, di pusat kota Tanjungpinang.

Penangkapan ‘OTT” itu sudah dilaporkan resmi ke pimpinan KPK melalui surat nomor LKTPK-27/KPK/07/2019 tanggal 11 Juli 2019.

Kini Edi, Budi, dan Nurdin, juga berstatus tersangka, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/68/DIK.00/01/07/2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved