HEADLINE TRIBUN BATAM
Istri ‘Penyuap’ Nurdin Ajukan 2 Permohonan ke Jokowi
Suriana binti Laama (32), istri Abu Bakar (36), tersangka penyuap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun mengajukan 2 permohonan ke Jokowi.
Keempatnya sudah berstatus tersangka dan saksi sekaligus, dan sudah memasuki pelan ketiga di tahanan KPK.
Surat KPK dari RT
Istri dan keluarga Abu Bakar di Pulau Panjang, menerima tembusan surat dimulainya penyidikan Senin, 22 Juli 2019.
Ria juga memperlihatkan surat beramplop cokelat muda ke Tribun. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Direktorat Deputi Bidang Penindakan KPK RZ Panca Putra S di Jakarta, tanggal 15 Juli 2019.
“Suratnya diantar Ketua RT 02 ke rumah,” kata Ria kepada Tribun.
Ria dan keluarganya baru tahu, suaminya ditahan, sekitar 12 jam setelah penangkapan.
“Kami lihat di YouTube yang dibawa orang pulau sini, paginya,” kata Ria, seraya memeluk Bilal, putra bungsunya.
Kepada Tribun, Ria, sapaan akrab istri Abu Bakar, menceritakan ‘suaminya sosok tak banyak bicara,” dengan rutinitas sederhana, laiknya 95% nelayan di Indonesia.
“Pergi subuh, pulang makan siang, lalu sore ke laut lagi. Begitu sejak dulu.”
Ketua RW 02 Pulau Panjang, Suhadah bercerita, sejak Abu Bakar ditahan, belum pernah ada pihak berwenang yang mendatangi langsung keluarga itu.
Ria mengatakan, sepekan sebelum ditahan, dia tak juga pernah melihat suaminya bertemu orang asing, atau menelpon berlama-lama atau sembunyi-sembunyi.
“Teleponnya yang cuma HP senter hitam kecil itu, bukan kayak punya bapak (smartphone),” ujarnya.
Istri, anak tertuanya, paman, mertua atau tetangga juga mengaku tak pernah melihat aktifitas yang mencurigakan, juga tak pernah membawa atau menemui orang asing.
Bang Abu seperti saat kami menikah 12 tahun lalu, ke laut, mancing, dan kalau ke Batam, pasti seteleh lohor sudah pulang.”
Saat suaminya berangkat ke Pinang, di hari penangkapan, juga tak menitip pesan, atau bicara mau kemana. “Abang diantar adiknya ke Sijantung, Galang, dan sejak itu tak pernah lagi bisa dikontak. teleponnya tak aktif.”