BATAM TERKINI
Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang Selama 40 Hari Kedepan
KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun dan Empat tersangka Lainnya.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masa penahanan Guberenur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun ternyata di Perpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya Nurdin Saja, empat tersangka lain yang juga dijadikan sebagai tersangka oleh Nurdin juga dilakukan hal yang sama oleh KPK.
Untuk diketahui, selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan beberapa tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri; Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau.
• Hasil Thailand Open 2019 - Marcus/Kevin Melaju Babak 2, Ahsan/Hendra Tumbang dari Pasangan Malaysia
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Real Madrid vs Tottenham Hotspur Semifinal Piala Audi Cup 2019
• Gojek, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia Adalah Unicorn Indonesia, Tapi yang Dapat Nama Singapura
• Tambal Defisit, Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Usulan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019 untuk 4 tersangka, NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), ABK (Abu Bakar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.
Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
• Jadi Walikota Atau Gubernur, HM Rudi Serahkan Keputusan Penuh ke Partai Nasdem
• Jadwal Piala AFF U15 2019 - Indonesia Hadapi Pemuncak Klasemen Timor Leste Rabu (31/7) Sore
• Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Dua Bocah 1 dan 2 Tahun Ini Terus Menangis dan Panggil Mama
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin. Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura.
KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri",