Dinkes Kepri Gelar Pertemuan Advokasi Terpadu Lintas Sektor Program Prioritas Kesehatan di Batam
Dinkes Kepri menggelar pertemuan advokasi terpadu lintas sektor program prioritas kesehatan di Hotel King Horison Batam 26 Juli 2019.
TRIBUNBATAM.id - Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Undang-undang No 44 tahun 2004 tentang rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Selain itu setiap rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Peningkatan jumlah rumah sakit dari tahun ke tahun seharusnya sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan jumlah sumber daya manusia (SDM), sarana, prasarana dan alat kesehatan.
Berkaitan dengan pelaksanaan reviu kelas rumah sakit peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 menetapkan bahwa pelaksanaan reviu kelas rumah sakit harus dilaksanakan oleh kementerian kesehatan berdasarkan laporan BPJS kesehatan melakukan kredensial atau rekredensial.
Ketidaksesuaian SDM rumah sakit berdampak pada klasifikasi rumah sakit yang tidak menggambarkan kompetensi rumah sakit yang seharusnya, melalui reviu kelas rumah sakit memiliki kompentensi sesuai dengan klasifikasi sehingga rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi dapat berjalan dengan baik.
Pelaksanaan reviu kelas rumah sakit berupa pemutahiran data sesuai dengan perundang-undangan menggunakan instrument penilaian berupa aplikasi RS Online dan Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) dan rumah sakit harus update data pengisian aplikasi RS Online dan ASPAK dan peran Dinas Kesehatan sebagai verifikasi dan validasi data.
Untuk rumah sakit kelas B dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas kesehatan provinsi dan untuk rumah sakit kelas C di verifikasi dan divalidasi oleh dinas kesehatan.
Semenjak diluncurkan Aplikasi Sisrute, yaitu sistem rujukan terintegrasi sangat membantu dalam mempercepat pelayanan rujukan di rumah sakit rujukan.
Pihak pengirim rujukan dapat informasi sumber daya yang memiliki oleh rumah sakit berupa informasi SDM medis, alat medis, stok bank darah, maupun ketersediaan tempat tidur rawat inap yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Siranap.
Aplikasi Sisrute terintegrasi dengan Aplikasi (SIRANAP) terkait data kapasitas dan ketersediaan setiap jenis tempat tidur, RS Online terkait aplikasi yang memuat informasi data profile rumah sakit, pelayanan dan SDM rumah sakit dan aplikasi Aspak terkait data yang memuat informasi sarana, prasarana dan alat kesehatan.
Salah satu advokasi yang sudah dilakukan dinas kesehatan provinsi kepulauan riau dilakasanakannya teleconference melalui webinar tentang sosialisasi Sisrute yang diselenggarakan oleh kementerian kesehatan dan dinas kesehatan provinsi sudah mensosialisasikan terkait aplikasi sisrute ini ke dinas kesehatan dan rumah sakit kab /kota Se Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk menciptakan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang baik sesuai dengan standar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maka diharapkan rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal memperkuat seluruh akses baik dari SDM, sarana, prasana dan alat kesehatannya serta diiringi dengan kotmitmen dan dukungan dari semua pihak terkait yaitu lintas program dan lintas sektor seperti dinas kesehatan, rumah sakit dan BPJS kesehatan diharapkan aplikasi sisrute dapat dioperasionalkan secara optimal guna meningkatkan kinerja pelayanan dan perluasan akses serta mutu pelayanan kesehatan di Kepri .
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah sakit, Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan untuk melakukan reviu kelas terhadap rumah sakit yang telah memiliki izin operasional dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun milik swasta.
Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 10 rumah sakit yang terkena dampak reviu rumah sakit tersebut yang terdiri dari 7 rumah sakit umum dan 3 rumah sakit khusus.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian SDM rumah sakit yang tersedia sehingga tidak menggambarkan kompetensi rumah sakit yang seharusnya, dapat juga disebabkan oleh ketidak siapan rumah sakit dalam penggisian Aplikasi Aspak dan Sirs Online RS atau rumah sakit secara pemenuhan sarana prasarana dan pemenuhan alat kesehatan tidak sesuai dengan kelas rumah sakit, yang diatur sesuai PMK no 56 tahun 2014.
Untuk itu kami menghimbau agar seluruh rumah sakit pada pemenuhan SDM harus berdasarkan PMK No. 56 tahun 2014 dan rumah sakit wajib melakukan updating data di aplikasi ASPAK dan aplikasi RS online. (*)