KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI, Laksma Bambang Udoyo Sebagai Tersangka Korupsi
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Pe
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Ada empat tersangka untuk kasus suap ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander.
• Jadwal Liga 1 2019 Pekan Ke-12, Persija Siap Menjamu Arema FC, Bali United Lawan PSM Makassar
• Pura-pura Tajir Demi Menipu, Polisi Bongkar Modus Penipuan Pablo Benua Suami Rey Utami
• Taklukan Fenerbahce 5-3, Real Madrid Raih Peringkat Ketiga Audi Cup 2019
• Sehatkah Keuangan Indonesia? Tidak! Kenaikan Gaji PNS Jelang Pilpres Jadi Beban
Ia memaparkan, keempat tersangka kasus ini. Pertama, Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.
Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Selanjutnya adalah Leni Marlina selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakaml dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dari pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.
Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Rahardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena Bambang masih berstatus sebagai tentara aktif saat menjadi pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus suap Bakamla sebelumnya, Bambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh peradilan militer, Bambang diketahui dipecat dari jabatannya kala itu.
Alex menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dalam kasus suap pengadaan Satelit Monitoring 2016, sejumlah pejabat Bakamla, anggota DRP hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktik suap anggaran proyek negara itu.