KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI, Laksma Bambang Udoyo Sebagai Tersangka Korupsi

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Pe

TWITTER/KPK
KPK 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjabarkan kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus Suap Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016. Pengembangan ini juga sebelumnya membawa PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

Alex mengatakan, kasus korupsi pengadaan BCSS bermula Pada tanggal 15 April 2016, Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi PPK Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi, Hukum, dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut.

Selang beberapa bulan kemudian pada 16 Juni 2016 Leni dan Jamal diangkat sebagai Ketua dan Anggota Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Bakamla Tahun Anggaran 2016.

"Pada Tahun Anggaran 2016 terdapat usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BESS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber pada APBN-P 2016 di Bakamla RI," ujar Alex saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Pada awalnya, kata Alex, anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Kendati demikian ULP Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.

Alex melanjutkan, pada 16 Agustus 2016, ULP Bakamla mengumumkan Lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 399,8 miliar. Persis sebulan kemudian, PT CMIT ditetapkan selaku pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.

Pada Oktober 2016 terjadi pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan. Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

Mereka malah melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut

"Negosiasi yang dilakukan adalah negosiasi biaya untuk menyesuaikan antara nilai pengadaan dengan nilai anggaran yang disetujui/ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta negosiasi waktu pelaksanaan," jelas Alex.

Negosiasi itu menghasilkan harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar. Waktu pelaksanaannya pun dipotong dari dari 80 hari kalender menjadi 75 hari kalender.

"Pada tanggal 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Praselaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

(tribun network/ilh/kompas.com/coz)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Bekas Perwira Tinggi TNI, Laksma Bambang Udoyo Sebagai Tersangka Korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved