Terlilit Hutang Rp 50 Juta, Jadi Sopir Online, Anggota Polisi Ini Disetrap Usai Mangkir dari Tugas 

Bergabung dengan kesatuan Kepolisian satu di antara dasar utama yang harus dipegang adalah soal kedisiplinan.

(Dok. Polres Metro Jakarta Utara)
Apel di Polres Metro Jakarta Utara Selasa (30/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Menjadi seorang polisi tidak hanya memberikan sebuah kebanggaan.

Namun juga harus siap memikul beban dan tanggung jawab yang berat.

Bergabung dengan kesatuan Kepolisian satu di antara dasar utama yang harus dipegang adalah soal kedisiplinan.

Karena dari kedisiplinan seorang petugas, akan terlihat etos kerjanya pada saat bertugas.

Belakangan ini dikabarkan seorang anggota Polisi dihukum karena telah mengabaikan tugasnya.

 Ternyata Rambutan Makanan Alien di Bulan. Tak Percaya?

 Warga Kecewa Dengan Bulog, Operasi Pasar Tidak Sesuai yang Diharapkan Cuma Jual Beras dan Daging

 Hasil Madura United vs PSS Sleman, Sape Kerrab Ditahan Imbang Elang Jawa di Babak Pertama

 Tiga Tahun Mangkrak, Sejak Dibangun Pelabuhan Sijantung di Galang Tidak Pernah Berfungsi

Anggota polisi yang tak disebutkan namanya berpangkat bripka tersebut mendapat hukuman lantaran mangkir bertugas untuk menjadi sopir taksi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto yang memberi hukuman membenarkan hal tersebut.

"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman. Dia termasuk barisan yang menerima hukuman menggunakan helm dan rompi khusus," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com Selasa (30/7/2019) malam.

Hukuman itu diberikan Budhi pada saat apel berlangsung.

Selain mendapatkan hukuman pada saat apel, anggota yang berpangkat bripka tersebut ditempatkannya di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pembinaan dan pemantauan.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Malolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Malolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019). KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Masih Tunggu Keputusan Dari MK, KPU Batam Belum Tetapkan Nama Anggota Dewan Terpilih

Detik-detik Striker Timor Leste Lakukan Selebrasi Provokatif di Depan Bench Timnas U15 Indonesia

Sekwan Tunggu Nama-Nama Anggota Dewan Terpilih dari KPU, Pin Emas dan Jas Sudah Mulai Disiapkan

Barito Putera vs Persib Bandung, Bekantan Hamuk Terancam Tanpa Evan Dimas & Syamsul Arif

Budhi mengatakan dirinya sama sekali tak melarang anggotanya untuk mencari uang tambahan di luar pekerjaan sebagai polisi.

Namun, hal itu harus dilakukan tanpa tidak mengganggu tugas-tugas dinasnya.

"Itu kan kalau di luar dinas kan sifatnya pribadi sepanjang tidak mengganggu tugasnya," ucap Budhi.

Kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved