Jelang Pilwako Batam 2011

Panwaslu Larang Iklan dan Baliho Gunakan Cawako

kepada bakal calon (balon) Walikota Batam menggunakan kata calon walikota dalam iklan dan baliho sosilsasi kepada masyarakat.

zoom-inlihat foto Panwaslu Larang Iklan dan Baliho Gunakan Cawako
TRIBUNNEWS BATAM/ DEDY SUWADHA
Iklan pasangan cawako batam di media cetak.
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM -Panwaslu Kota Batam melarang kepada bakal calon (balon) Walikota Batam menggunakan kata calon walikota dalam iklan dan baliho sosilsasi kepada masyarakat.

Beberapa balon pun sempat mendapat teguran dari Panwaslu Batam. Ini dikarenakan semua balon walikota belum resmi atau lolos keluar sebagai calon walikota (cawako) Batam yang ditetapkan KPU Batam.

Demikain disampaikan ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu yang ditemui di sekretariat  KPU Batam di Sekupang, Kamis (21/10/2010).

Dikatakannya, bahwa sampai saat ini seluruh balon walikota masih menunggu verifikasi yang dilakukan KPU Batam atas semua berkas persyaratan. Sampai Kamis (21/10/2010) seluruh balon walikota masih melengkapi berkas persyaratan yang masih kurang kepada KPU Batam.

Kemudian bagaimana mungkin balon tersebut melakukan sosilisasi melalui iklan dimedia massa dan memasang baliho atas nama cawako. Lulus atau tidaknya sebagai peserta Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam Januari 2010 mendatang masih menunggu pengumuman dari KPU Batam pada 12 Nopember 2010 setelah dilakukan verifikasi.

"Kita sudah memberi tahu kepada balon yang sempat memasang iklan dan baliho menggunakan nama cawako. Bagaimana mungkin iklan cawako tanpa menggunakan nomor urut bisa mendapatkan simpati dan masyarakat akan binggung nomor berapa yang akan dipilih,"terangnya.

Menurutnya, setiap balon wajar mempromosikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat untuk maju sebagai peserta Pilwako nantinya. Namun sosialisasi itu tidak boleh menggunakan nama cawako, tetapi pribadi atas pasangan balon walikota itu sendiri.

 Pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada balon yang sempat menggunakan nama cawako dalam iklan dimedia massa dan baliho yang dipasang dibeberapa tempat publik.

"Jika menggunakan nama pribadi silahkan saja pasang iklan dimedia massa dan baliho. Namun menggunakan nama cawako itu dilarang karena KPU secara resmi belum mengumumkan pasangan cawako yang lolos verfikasi dan berhak maju dalam Pilwako Batam Januari mendatang,"katanya.

Pihaknya juga akan menindak dan menegur langsung kepada balon yang sengaja menggunakan atas nama cawako dalam iklan dan baliho sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang ada. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved