Jelang Pilwako Batam 2011

PNS Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

semua pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemko Batam untuk tidak melakukan politik praktis termasuk

zoom-inlihat foto PNS Tidak Netral Akan Ditindak Tegas
Tribunnews Batam / Istimewa
Pewagai Pemko Batam
laporan sihat manalu wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNESBATAM,BATAM - Ketua DPRD Batam, Surya Sardi ST, meminta  agar semua pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemko Batam untuk tidak melakukan politik praktis termasuk  ikut kampanye dalam pemilihan  wali kota maupun wakil wali kota Batam.  Apabila ditemukan ada PNS mendukung  salah satu calon  dengan berpolitik praktis akan diambil tindakan tegas.

"Saya sebagai pengawas untuk eksekutif menyampaikan agar para PNS bisa netral dalam pilkada ini. Jangan sampai ada yang terlibat kampanye dan berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon. Apabila itu terjadi akan kita serahkan kepada pimpinannya untuk melakukan tindakan tegas," kata Surya Sardi, Rabu (27/10).

Beberapa waktu lalu. Wali kota mengatakan PNS harus netral jangan sampai melanggar aturan karenaPNS itu tugasnya untuk melayani masyarakat, bukan untuk kampanye. Untuk  menjaga netralitas PNS tersebut, Wali Kota Batam membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemko Batam. Wako membuat Surat Edaran (SE)  sebagai tindaklanjuti dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/1945/SJ tanggal 5 Juni 2009 perihal netralitas dan partisipasi pegawai negeri sipil dalam pemilu.

Seluruh PNS dan Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam diminta untuk proaktif mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tetap menjaga netralitas dan berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Mereka akan menggunakan hak pilihnya sesuai keinginannya. "Saya sebagai kepala daerah tidak akan mempengaruhi mereka, biarkan mereka menentukan siapa yang akan dipilih dibilik suara," katanya.

PNS diingatkan agar tidak terjebak dalam politik praktis. PNS dilarang menjadi pelaksana kegiatan kampanye, menggunakan atribut partai serta dilarang melakukan mobilisasi massa dari lingkungan kerjanya dan menggunakan aktivitas negara untuk kepentingan kampanye. Dahlan juga melarang pejabat Pemko mulai dari Kepala Dinas, Camat sampai kepada Lurah mengambil cuti menjelang pemilihan dilakukan.

Ia meminta kepada PNS tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi mendukung calon tertentu akan dikenakan tindakan tegas. "Kita mengharapkan  pemilu yang independen tidak ada intervensi apalagi keikutsertaan PNS membantu parpol tertentu termasuk mensosialisasikannya," jelasnya.

Wako menyebut PNS sudah disumpah untuk bekerja melayani masyarakat. Dalam aturan ditegaskan bahwa PNS harus netral tidak diperbolehkan berpihak ke partai politik tertentu.

Dulu yang melaksanakan pemilu adalah Depdagri tapi untuk menjaga netralitas dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan harapan pemimpin masa depan benar-benar pilihan rakyat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved