Illegal Logging
Polres Bintan Gerebek Kilang Kayu Tanpa Izin
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menggerebek usaha penggergajian kayu

Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnews batam
TRIBUNNEWSBATAM, BINTAN
– Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan
sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menggerebek usaha penggergajian kayu
(kilang) tanpa izin di Gang Durian Sei Jago Tanjung Uban Kecamatan
Bintan Utara, Senin (7/11). Pihak polres
Bintan menduga kayu yang ditembang ini merupakan hasil hutan lindung
yang ada di Sei Jago.
Penggrebekan sendiri dipimpin langsung
Kapolres Bintan, AKBP Yohannes Sismardi Widodo, berhasil mengamankan
tiga orang pekerja dikilang kayu itu, masing-masing Budi, Anton dan
Tarmizi yang merupakan warga Sei Jago kecamatan Bintan Utara. Diamankan juga barang bukti (BB) 111 batang kayu bulat, 194 batang broti, satu buah
mesin dumping yang dipergunakan sebagai alat gergaji kayu pelaku dalam
menjalankan aksinya.
“Kita minta mereka menunjukan izin, namun mereka mengaku tidak memiliki
ijin, hingga akhirnya kita amankan,†kata Widodo, Senin (8/11).
Menurut Widodo, dari keterangan saksi, aksi usaha pemotongan kayu
dikilang itu telah berlangsung selama tiga bulan dan sudah terjual 11
lori. “Kata saksi tersebut kilang itu milik Mulyono, dan saat ini
sedang dalam pengejaran Polisi,†beber Widodo.
Widodo menjelaskan penggerebekan tersebut, hasil pengembangan dari
laporan masyarakat. “Ini adalah salah satu pengembangan dari laporan
masyarakat, kemudian kita garap untuk menjaring pelakuknya. Dan
berhasil kita tangkap tiga orang dan lainnya masih dalam pengejaran,â€
terang Widodo lagi.
Lantas dimana BB itu kini ditempatkan, Widodo menyebutkan untuk saat ini
BB tersebut lansung diamankan di Mapolrest Bintan, sedangkan untuk
ketiga pekerja kita amankan ke Polsek BIntan Utara untuk dimintai
keterangnnya.
“Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan UU no 41 tahun 99 tentang
kehutanan dengan ancaman penjara diatas lima tahun,†tegas Widodo