Illegal Logging

Polres Bintan Gerebek Kilang Kayu Tanpa Izin

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menggerebek usaha penggergajian kayu

zoom-inlihat foto Polres Bintan Gerebek Kilang Kayu Tanpa Izin
Tribunnewsbatam / Hadi Maulana
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menggerebek usaha penggergajian kayu (kilang) tanpa izin di Gang Durian Sei Jago Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, Senin (7/11)

Laporan Hadi Maulana, wartawan Tribunnews batam

TRIBUNNEWSBATAM, BINTAN – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bintan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil menggerebek usaha penggergajian kayu (kilang) tanpa izin di Gang Durian Sei Jago Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, Senin (7/11). Pihak polres Bintan menduga kayu yang ditembang ini merupakan hasil hutan lindung yang ada di Sei Jago.

Penggrebekan sendiri dipimpin langsung Kapolres Bintan, AKBP Yohannes Sismardi Widodo, berhasil mengamankan tiga orang pekerja dikilang kayu itu, masing-masing Budi, Anton dan Tarmizi yang merupakan warga Sei Jago kecamatan Bintan Utara. Diamankan juga barang bukti (BB) 111 batang kayu bulat, 194 batang broti, satu buah mesin dumping yang dipergunakan sebagai alat gergaji kayu pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kita minta mereka menunjukan izin, namun mereka mengaku tidak memiliki ijin, hingga akhirnya kita amankan,” kata Widodo, Senin (8/11).

Menurut Widodo, dari keterangan saksi, aksi usaha pemotongan kayu dikilang itu telah berlangsung selama tiga bulan dan sudah terjual 11 lori. “Kata saksi tersebut kilang itu milik Mulyono, dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” beber Widodo.

Widodo menjelaskan penggerebekan tersebut, hasil pengembangan dari laporan masyarakat. “Ini adalah salah satu pengembangan dari laporan masyarakat, kemudian kita garap untuk menjaring pelakuknya. Dan berhasil kita tangkap tiga orang dan lainnya masih dalam pengejaran,” terang Widodo lagi.

Lantas dimana BB itu kini ditempatkan, Widodo menyebutkan untuk saat ini BB tersebut lansung diamankan di Mapolrest Bintan, sedangkan untuk ketiga pekerja kita amankan ke Polsek BIntan Utara untuk dimintai keterangnnya.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan UU no 41 tahun 99 tentang kehutanan dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tegas Widodo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved