Korupsi
Kilas Balik Kasus Korupsi Gafar Walid (1)
Gafar Walid saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang divonis 2 tahun penjara
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Makamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas korupsi APBD Kota Tanjungpinang 2004, pada pos Sekretariat Dewan sebesar Rp 1,8 Miliar. Kasasi yang diajukan penutut umum itu terhadap terdakwa Sekretaris DPRD H Gafar Walid dan Bendaharawan DPRD Adi Purwanto.
Informasi yang diperoleh Tribun, Gafar Walid yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang divonis 2 tahun penjara dan Adi Purwanto divonis 1 tahun dan enam bulan. Vonis yang dijatuhkan MA tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungpinang pada 18 Desember 2007.
Humas PN Tanjungpinang Joko Saptono SHMH membenarkan putusan MA tersebut sudah diterima oleh PN Tanjungpinang, pada Rabu pagi (24/11). Namun Joko tidak menjelaskan kapan vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim MA, nomor perkara di MA serta amar putusannya. “Berkas putusan memang sudah kita terima, dan secepatnya akan kita beritahukan kepada terpidana dan penuntut umum,†kata Joko, dari ponselnya. Ia mengaku sedang mengikuti rapat kerja di Pengadilan Tinggi Riau.
Sementara itu kejaksaan negeri Tanjungpinang mengaku belum mengetahui adanya vonis MA tersebut. Kasi Intelijen Azrizal SH yang juga penuntut umum pada kasus korupsi APBD Tanjungpinang 2004 tersebut, mengaku belum mengtahui vonis MA tersebut.
“Kejaksaan belum menerima petikan putusanya, saya belum dapat memberikan komentar,†kata Azrizal. Sedangkan penasehat hukum terdakwa Lamen Sarihi SH, saat dihubungi ponselnya tidak aktif.
Sedangkan Gafar Walid yang dihubungi wartawan mengaku dirinya belum mengetahui vonis tersebut, dan belum ada menerima salinan putusan. Namun Gafar mengaku pasrah dengan putusan MA itu. “kalau benar apa boleh buat,†kata Gafar yang mengaku sedang tugas di Jakarta.