Illegal Fishing
Tahun ini, Kejati Kepri Tangani 93 Kasus Pencurian Ikan
Kejati Kepri pada 2010 ini menerima limpahan kasus Illegal Fishing sebanyak 93 kasus
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepri pada 2010 ini sudah menangani 29 kasus korupsi, dari 25 kasus yang ditargetkan Kejaksaan Agung. Sebanyak 24 kasus sudah masuk tahap penuntutan, sedangkan 5 kasus masih dalam penyidikan.
“Tujuh kasus sudah divonis pengadilan, 6 sudah memiliki kekuatan hukum tetap sedangkan satu kasus masih dalam tahap banding,†ujar Asisten Pidana Khusus Eko Bambang SH kepada Tribun, Kamis (25/11).
Selain menangani kasus korupsi, Pidana Khusus juga menangani kasus Perikanan (Illegal Fishing) dan Kepabeyanan. Kejati Kepri pada 2010 ini menerima limpahan kasus Illegal Fishing sebanyak 93 kasus baik dari Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL dan Satuan Polisi Air.
Menurut Eko Bambang 91 kasus sudah masuk tahap penuntutan dan 2 kasus masih dalam penyidikan.
“80 Persen kasus Illegal Fishing berasal dari Natuna dan Anambas,†kata Eko.
Sedangkan kasus Kepabeyanan yang ditangani sebanyak 35 kasus, yang dilimpahkan Kanwil BC Khusus Kepri. 33 kasus masuk dalam tahap penuntutan dan 2 kasus tahap Pra Penuntutan. “kasus kepabeyanan ini didominasi oleh barang seken dari Malaysia dan Singapura,†kata Eko.