Narkoba
Terpidana Karun Pasrah Dihukum Lebih Berat
Direktorat Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkotika jenis shabu-shabu dan daun

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Direktorat Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering senilai milyaran rupiah.
Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Sadono saat pemusnahan barang bukti, Rabu (15/12) pagi, di lantai III Mapolda Kepri mengatakan, Pemusnahan BB terhadap shabu seberat 2,073 gram dan ganja seberat 2 kg ini dilakukan setelah diuji klinik oleh laboraturium forensik Medan.
Selain pihak Polda Kepri, hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang dilanjutkan dengan dibakar ini, pihak Kejaksaan, Penggadilan, Dinas Kesehatan, Balai POM dan Gerakan Antinarkoba (GRANAT).
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dari 2,073 kg shabu dan ganja seberat 2 kg ini, kita juga menghadir 6 orang tersangka, satu diantaranya merupakan tersangka bandar kepemilikan 43.606 butir exstasi yang sedang menjalanin hukuman 20 tahun penjara di Lapas Batam,"ujar Agus.
Sementara itu Karun yang menjadi tersangka penyelundupan shabu dari dalam Lapas Barelang ini mengaku pasrah hukumannya bertambah.
"Bagaimana lagi bang, terpaksa pasrah kalau dihukum lebih berat ,"ujar nya sambil geleng-gelengkan kepala.
Tersangka Karun diketahui sebagai bandar exstasi sebanyak 43.606 butir yang baru divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Negri Batam. Namun di dalam penjara Lapas Barelang ia tetap masih bisa mengendalikan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu dari Malaysia ke Batam bersama jaringgan nya.
Bahkan jaringgan Karun ini sudah berhasil menyelundupkan shabu-shabu dari Malaysia sebanyak tiga kali. Melalui kaki tanggan nya, Aliong yang pernah satu sel dengannya di penjara, Karun langsung berhubunggan dengan BT warga Malaysia yang menjadi bandar besar nya di Malaysia.
Sementara itu 2 kg ganja kering yang ikut dimusnahkan diamankan dari tersangka, Asep dan di Gibson di daerah Tiban Kampung tanggal (24/11) lalu