Curanmor
Niat Melamar Kerja Berubah Mencuri Motor
Melihat kunci motor tergantung di jok belakang, Niat melamar kerja berubah membawa kabur motor milik orang.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku, tapi adanya kesempatan.
Pesan singkat yang disampaikan bank napi di salah satu tanyang televisi
mungkin sama seperti yang dialami Delfi Suhendra (27). Melihat kunci
motor tergantung di jok belakang, Niat melamar kerja berubah membawa
kabur motor milik orang.
Delfi mengaku niatnya mencuri berawal dari kedatangannya di PT Nan indah Lama untuk melamar pekerjaan. Sambil menunggu panggilan, Delfi pun duduk di areal parkir depan perusahaan yang biasa digunakan pekerja galangan untuk menaruh motor. Kedua matanya tak sengaja melihat gantungan kunci motor yang masih melekat di jok belakang Honda Revo BP 2337 FG yang diketahui milik Nikson pekerja Nan indah.
"Saya ambil kuncinya lalu motornya saya bawa pulang. Rencana motor itu memang tidak saya jual, cuma saya buat ojek. Saya ganti body dan plat nomor polisinya, habisnya Rp 250 ribu. Nggak tahu siapa pemiliknya, saya baru tahu setelah ditangkap polisi," ujar Delfi kepada Tribunnews batam, Jumat (17/12/2010) di Polsek Batuaji.
Delfi ditangkap di kediamannya di Sengkuang Raya oleh unit Propam Polresta Barelang. Saat ditangkap pria yang ditangan dan kakinya dipenuhi tatto ini sedang santai di dalam rumah. Petugas Propam ini akhirnya menyerahkan Delfi ke kantor polisi Polsek Batuaji lantaran laporan dan kejadian berada di polsek tersebut.
Meski sudah merubah total body motor, tidak membuat polisi lengah. Jika Delfi senang karena mendapat motor baru, lain lagi dengan Rikson pemilik motor yang harus gigit jari begitu melihat motor yang baru satu bulan ia kredit sudah tidak ada ditempat parkir.
"13 November lalu hilangnya motor saya. Sudah saya laporkan ke polisi, saya baru tahu setelah polisi telepon kalau tersangkanya sudah ditangkap," ujar Rikson.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda D Pasaribu mengatakan aksi tersangka yang mencuri motor itu sebenarnya sudah di laporkan oleh korban dari hari kejadian. Namun minimnya informasi dan saksi mata, baru kali ini polisi berhasil mengungkap pelakunya.
"Yang tangkap orang Polresta, tapi laporannya disini jadi kami yang tangani. Kami kenakan pasal pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji.