Korupsi
Lima Pejabat Lingga Disidang Gara-gara Sawah
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga 2009, Dedi Zulfiandy duduk rapi di kursi pesakitan saat mendengarkan dakwaan JPU
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan
Lingga 2009, Dedi Zulfiandy duduk rapi di kursi pesakitan saat mendengarkan
dakwaan JPU Zainur Arifinsyah SH. Dedi hanya tertunduk dan tanpa gerakan saat
menyimak dakwaan korupsi yang didakwakan kepadanya, Selasa (25/1) di PN
Tanjungpinang.
Dedi merupakan satu dari lima terdakwa korupsi pembuatan sawah di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat, Lingga yang didakwa Kasi Pidsus Kejari Lingga tersebut.
Terdakwa lain yang didakwa dengan pasal 2 Junto pasal 3
junto pasal 8 UU Nomor 31/1999 Junto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi tersebut adalah Pelaksana Proyek M Afrizal, Konsultan
Pengawas Ir Roni Suryandito, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sularso, dan PPTK
Amat Azuri.
Usai didakwa kelimanya melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan epsepsi pada sidang selanjutnya, Senin (31/1/2011).
Dalam dakwaanya Zainur mengatakan M Afrizal meminjam
perusahaan milik Mulyani (PT Orbit Perkasa), untuk mengerjakan proyek pembuatan
100 hektar lahan sawah, dengan anggaran Rp 1,346 Miliar. Dengan janji memberikan
fee sebesar 25 persen kepada PT Orbit Perkasa.
“Terdakwa Afrizal meminjam perusahaan Mulyani, karena perusahaanya tidak memiliki sertifikasi dalam pelaksaan proyek tersebut,†ungkap Zainur. Dia mengatakan mengapa Mulyani belum dijadikan tersangka, karena dalam hal ini semuanya diatur oleh komisaris PT Orbit Perkasa, Septiazar. Zainur mengatakan penyidikan tidak hanya sampai disini, dan nanti di persidangan akan terungkap.
Proyek tersebut dalam kontrak dikerjakan selama 90 hari
kerja, atau dari 17 September hingga 15
Desember 2009. Namun kenyataanya proyek tersebut tidak selesai, dan sekitar 20
hektar yang dikerjakan juga tidak selesai.
Sedangkan 60 hekatr tidak bisa dibangun, dan kontraktor tidak mengerjakan sesuai kontrak yakni ada lahan yang harus dipotong tidak dipotong dan lahan yang harus ditimbun tidak ditimbun. “Tidak pernah ada addendum dalam proyek ini,†ucap Zainur.
Menurut Zainur, Kepala Dinas saat itu Dedi pada 25 Desember 2009 memerintah kepada bawahanya untuk mencairkan dana 100 persen kepada kontraktor, walau pekerjaan belum selesai.
Dinas Perkebunan dan pertanian juga
tidak pernah mengeluarkan addendum untuk penambahan jadwal pengerjaan.
Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 700 juta berdasarkan audit BPKP Pekanbaru.