Narkoba
Simpan 487 Butir Ekstasi Dicelana Dalam
Simpan 487 Butir Ekstasi Dicelana Dalam
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM-Meski tidak ketahuan atau terdeteksi membawa 478 butir ekstasi dan shabu-shabu 1,3 gram saat melewati alat dektektor milik Bea dan Cukai (BC) di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Yanto alias Asia diamankan petugas karena gerak-geriknya mencurigakan pada 04 November 2010 lalu.
Saat diperiksa diseluruh badannya Yanto ratusan ekstasi yang disembunyikan dicelana dalam dan shabu-shabu didalam sepatu sebelah kiri akhirnya diketahui oleh petugas BC. Ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/1/2011).
Sidang itu sendiri dipimpin Saiman SH MH dengan dibantu Ranto Indra Karta SH dan Rudi Rafli Siregar SH MH. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), handir Jaksa Hendrawan sedangkan terdakwa hadir dipersidangan itu tanpa didampingi Penasihat Hukum (PH).
"Kita langsung membawa terdakwa ke kantor BC di Bantu Ampar untuk penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saat itu positif, tingkat akurasinya 70 persen,"ujar Zaifudin petugas BC saat memberikan saksi.
Zaifudin yang hadir bersama kedua rekannya, Yurnalis dan Olowan T Napitupulu mengatakan pertama diperiksa menggunakan scan hanya 40 persen tingkat akurasinya, narkoba tersebut. Kemudian kembali lagi diperiksa dengan menggunakan alat yang disebut Narkotes dan akurasinya 70 persen. Setelah itu terdakwa diserahkan ke penyidik Polresta Barelang.
Sementara terdakwa sendiri mengaku kalau barang haram tersebut merupakan titipan Laura dan Lawse temannya di Johor Bharu Malayisa. "Saya tidak tahu kalau barang ekstasi dan shabu-shabu. Dia hanya bilang simpan saja dicelana dalam. Saya sempat tanya barang itu apa isinya namun hanya dijawab tidak apa-apa,"ujar Yanto.
Yanto berkali-kali mengatakan tidak mengetahui barang yang dititip kedua temannya itu. Hanya saja dimengakui kalau ada orang yang menjemputnya setelah tiba di Batam dan akan memberikan uang. "Saya sebenarnya ke Johor, Malaysia untuk menagih uang kepada beberapa travel yang bekerjasama dengan saya. Karena sudah lama kenal dengan Laura dan Lowse saya mau saja disuruh bawa barang titipan itu,"terangnya.
JPU sendiri mengenakan dakwaan subsider dan primer dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup