Kriminal

Maling Keok Termakan Umpan Tas Berisi Besi

Warga pelabuhan Boji Telaga Punggur resah

Laporan El Tjandring, Wartawan Tribun Batam

BATAM, TRIBUN- Keresahan warga yang tinggal sekitar Pelabuhan Bolji Telaga Punggur akhirnya terungkap. Barang-barang yang hilang selama ini ternyata dimaling Akbar (20), penggangguran yang baru dua bulan tinggal di kawasan tersebut.

Akbar tidak berkutik setelah warga memancingnya dengan umpan sebuah tas berisi besi.  Pemuda ini yang sering hilir mudik di tempat itu yang termakan umpan dan ketangkap oleh warga.

Akbar mengambil tas berisi besi itu. Namun setelah mengambil, pemuda asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ini bingung tak tahu harus dijual ke mana. Polisi kemudian menangkap dia bersama barang bukti tas berisi batangan besi itu pada Minggu (30/1/2011).

Akbar akhirnya mengakui semua perbuatan selama tinggal di pelabuhan Boji Telaga Punggur. Dia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang untuk makan. "Saya baru 2 bulan di sini, jadi tidak tahu barang itu nanti akan dijual kemana, tapi saya butuh uang untuk makan," ujar Akbar.

Akbar yang sehari-hari bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal ikan, butuh biaya untuk makan. Sementara kapal tempat dia bekerja masih sandar di pelabuhan Telaga Punggur karena belum tahu kepastian kapal akan berlayar.

Menurut Akbar, dengan kapal di keja sering berangkat ke Jakarta untuk untuk mengatar ikan. Selama tinggal di Batam tersangka menumpang tinggal di rumah salah seorang kerabatnya di daerah Teluk Nipah dan kehidupannya sehari-hari ditanggung oleh kerabatnya itu.

Karena menumpang Akbar malu tak bisa membantu keluarganya itu dari dari segi perekonomian. Dia mencoba untuk mencari kerja di lokasi pelabuhan sembari menunggu kapal berlayar, namun dia malah melakukan pencurian setelah merasa ada kesempatan.

"Malu saya numpang terus bang. Rencananya saya smau cari pekerjaan ke pelabuhan, tapi belum dapat pekerjaan, saya lihat ada barang milik warga yang tidak dijaga. Akhirnya timbul niat untuk mengambilnya," ucapnya menyesal.

"Dia ditangkap setelah umpan dengan besi dalam tas," kata Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, Jumat (4/2/2011). Menurut Supandi, pelaku tertangkap basah melakukan pencurian. Atas perbuatannya itu, akan dikenakan dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved