Narkoba

SPG Pinang Rasa Tawarkan Bir Sekaligus Ekstasi

Selain menawarkan bir kepada pengunjung Pujasera, dua Sales Promotion Girl (SPG) ini juga menawarkan ekstasi

zoom-inlihat foto SPG Pinang Rasa Tawarkan Bir Sekaligus Ekstasi
Tribunnews Batam / Istimewa
Narkoba Pil Ekstasi. Jajaran Polisi amankan pelaku dan barang bukti.
Laporan Ogas Jambak, wartawan Tribun Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Selain menawarkan bir kepada pengunjung Pujasera Pinang Rasa, dua Sales Promotion Girl (SPG) ini juga menawarkan ekstasi kepada pengunjung. Aksi TS (24) berhenti setelah tertangkap tangan membawa dua butir ektasi warna merah hati berlogo S, oleh petugas Satuan Narkotika Polres Tanjungpinang, Selasa dini hari (25/01/2011).

Petugas menemukan dua butir ektasi tersebut di tas pingang warna biru milik TS. TS mengaku mendapat barang haram tersebut dari IN (33) sesama SPG di Pinang Rasa, petugas langsung mengaman IN di depan pujasera tersebut.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa seorang SPG minuman di Pujasera Pinang Rasa sering mengedarkan ekstasi,” ujar Kapolres AKBP Suhendri SHSIk melalui Kasat Narkoba AKP Harry Andreas SIk, Selasa (8/2).

Namun IN mengelak mengedarkan ektasi untuk tamu di pujasera tersebut. Ia mengaku menggunakan ektasi tersebut untuk kepentingan sendiri. TS mengatakan jika dirinya tidak menggunakan ektasi saat bekerja ia kurang percaya diri dalam melayani tamu minum bir, dan juga untuk meningkatkan stamina.

Namun pengakuan ini sulit dipercaya karena pengguna ektasi biasanya menggunakanya di tempat hiburan malam yang memiliki musik yang keras, bukan musik slow sebagaimana di Pujasera Pinang Rasa. Diduga tersangka mengedarkan ektasi untuk tamu di karaoke setempat.

Usai menangkap keduanya, polisi mengembangkan kasus tersebut. IN mengaku mendapat pasokan dari LN (44) dan suaminya Tuak Pek (warga Malaysia). Akhirnya polisi mengamankan LN di rumahnya Jalan Bakar Batu, keesokan harinya. Namun Tuak Pek sudah berhasil kabur saat mengetahui kaki tanganya tertangkap polisi. LN dan Tuak Pek juga sering nongkrong di pujasera tersebut.

Di kantor polisi LN mengaku menjual satu butir ektasi Rp 400 ribu kepada SPG tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved