Breaking News

Narkoba

Oknum PNS Karimun Tertangkap Simpan Ganja

Oknum PNS Karimun Tertangkap Simpan Ganja

zoom-inlihat foto Oknum PNS Karimun Tertangkap Simpan Ganja
tribunnews batam / istimewa
barang bukti ganja. foto ilustrasi
Laporan M Sarih Wartawan Tribunnews Batam

KARIMUN, TRIBUN - Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Karimun yang disandang pria berinisal DA,  tak membuatnya puas. DA malah nekat "berjualan" paket ganja di sela kesehariannya sebagai pegawai.

Jajaran Polres Karimun menangkap DA di rumahnya di Pelipit Kali Baru, Kecamatan Karimun, Kamis (17/2), sekitar pukul 23.00.

Petugas menemukan 14 paket ganja terbungkus kertas TTS (teka teki silang). Selain itu ada empat linting ganja siap pakai dan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel.

Penangkapan DA ini berawal dari penangkapan seorang warga berinisial NED. Dari tangan NED ini, polisi dari Satuan Narkoba Polres Karimun mendapati dua linting ganja siap pakai di saku depan bajunya.

NED ditangkap di Kolong Bawah, Sei Lakam Kecamatan Karimun sekitar pukul 22.00. "Setelah pengembangan dari penangkapan NED, kita tangkap pelaku lainnya, DA di rumahnya di daerah Pelipit Kali Baru Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Benjamin Sapta Sik didampingi Kepala Satnarkoba, AKP Arwin, Jumat (18/2), kemarin.

Penangkapan NED sebelumnya berdasarkan informasi dari warga  setempat yang mengenai adanya gerak-gerak mencurigakan seorang lak-laki di Kolong Bawah tersebut. Setelah ditangkap dan diinterogasi, NED mengaku mendapatkan paket ganja itu dari seseorang berinisial DA di rumah kawasan Pelipit Kali Baru.

NED enggan berkata-kata saat diwawacarai Tribun. Dia hanya diam dan hanya sepatah kata saja mengatakan kalau dirinya hanya sebagai pemakai. "Saya pemakai," ujarnya singkat.

DA juga berdalih ia bukan sebagai pengedar. "Saya pake (menggunakan) aja, bukan pengedar," jelasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan terjerat Pasal 144 (1) Jo 111 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara dendanya, paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(msa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved