Narkoba
Diduga Kawanan Ini Dapat Shabu dari Tanjungsengkuang
AM Dijanjikan Upah Rp 5 Juta sehingga Nekat Jual Shabu Sebarat 100 Gram

BATAM, TRIBUN - Empat orang yang terlibat jaringan kepemilikan shabu-shabu tidak berkutik ketika berhasil ditangkap oleh satuan narkoba Polresta Barelang. Pengungkapan itu bermula dari tertangkapnya RS saat hendak bertransaksi di belakang pos polisi di Jodoh. Upaya menjual shabu-shabu seberat 100 gram gagal setelah polisi menangkapnya, Jumat (17/2/2011).
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menelusuri asal muasal barang yang hendak diperjual- belikan oleh RS itu. Dari keterangan RS, ia mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari BU. BU pun mendapatkan barang dari orang lain, yakni SLL. Sedangkan SLL merupakan orang yang mengambil barang tersebut dari sebuah lapangan di Tanjung Sengkuang atas perintah AM.
"Barang ini berasal dari seorang warga Malaysia yang berinisial P. Ia kemudian menghubungi AM untuk penjualan barang tersebut dengan meletakkan di selah satu sudut di lapangan sepak bola di Tanjung Sengkuang," kata Kasat Narkoba Kompol Arief Bastari, kepada wartawan, Senin (21/2).
Untuk mengamankan barang bukti dari warga di Tanjung Sekuang, shabu-shabu tersebut ditindih dengan batu. Diduga barang tersebut masuk ke Batam melalui melalu pelabuhan di Batu Merah Tanjung Sengkuang. Karena, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tesangka guna mencari keterlibatan jaringan lainnya.
Selain barang bukti shabu seberat 100 gram atau senilai Rp 120 juta, dari penggeledahan polisi di rumah para tersangka di belakang pos polisi Jodoh itu juga mendapatkan dua paket ganja kecil milik BU. Polisi juga mengamankan lima unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam upaya penjualan barang haram tersebut.
AM yang sengaja datang dari Tanjung Pinang ke Batam untuk mengurusi barang tersebut mengakui bahwa ia memang menerima barang tersebut dari seorang warga Malaysia. Untuk menjual barang itu, ia dijanjikan akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 5 juta sehingga ia pun rela meninggalkan kebunnya di Tanjung Pinang.
"Uang belum dapat, baru dijanjikan saja. Kalau barangnya sudah laku baru mau dikasih uang," ujarnya dengan kepala tertunduk.
Karena ingin mendapatkan uang yang berjumlah besar itu, ia pun menghubung temannya hingga bermata sambung menyambung dan akhirnya tertangkap oleh polisi.
Sedangkan RS, mengaku tidak mendapatkan upah dari rencana penjualan barang. Ia mengaku hanya disuruh menjualkan saja barang itu tanpa mengetahui barang apa yang sebenarnya hendak ia jual.
"Saya ngak dibayar. Saya gak tahu kalau itu shabu-shabu," ujarnya.
Kini keempatnya harus mendekam dalam sel untuk mengikuti proses hukum yang akan dijalani. Keempatnya akan diancam dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Yang jelas mereka akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009," kata Arief ketika ditanya pasal yang akan disangkakan kepada keempatnya.