Narkoba
Polisi Amankan Satpam Bank yang Hobi Nyabu
DL berusaha membuang sabu-sabu dan alat isap (bong)

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Seorang sekuriti sebuah Bank Swasta di
Tanjungpinang, DL (29) diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang,
karena diduga membawa satu paket sabu-sabu. Dia diamankan di lorong lantai tiga
Hotel Sangrilla Jalan Gudang Minyak, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (1/3)
lalu.
Saat itu DL berusaha membuang sabu-sabu dan alat isap (bong) ke lantai saat mengetahui polisi berada di hotel tersebut. namun sebuah botol yang akan dijadikan sebagai Bong, masih berada di saku baju tersangka.
Walau tersangka membantah satu paket sabu yang diletakan dalam bungkus rokok seberat 0,3 gram itu miliknya, namun polisi tidak yakin sehingga polisi mengelandang tersangka ke Mapolres. Polisi mengamankan bukti berupa HP dan Bong sebagai alat bukti. Akibat perbuatanya satpam tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009.
Pada waktu bersamaan petugas juga mengamankan SY (40) di kamar 108 Hotel Nuansa Bintan Jalan Gatot Subroto, Kilometer 5. Saat itu SY sedang asik mengunakan shabu-shabu dan memangil seorang wanita untuk ikut, namun gerak-gerik SY sebelumnya sudah dipantau oleh polisi. Sehingga tanpa kesulitan polisi berhasil masuk ke hotel dan menemukan satu paket shabu yang disimpan di dinding hotel seberat 0,3 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan bong dan sisa
shabu yang sedang digunakan SY. Akibatnya SY dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU
Nomor 35/2002 tentang narkotika.
“Kita masih mengembangkan siapa pemasoknya, dan identias penjual sudah kita kantongi,†kata Kasat narkoba AKP Harry Andreas SIk, Rabu (9/3).