Polemik Heregistrasi Plat X
Hanya Tulisan "Tidak Boleh Balik Nama" Saja yang Dihapus
Hanya Tulisan "Tidak Boleh Balik Nama" Saja yang Dihapus
BATAM, TRIBUN- Kasi BPKB Samsat Kepri, Kompol Hilman Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah membatasi pemilik kendaraan atau warga untuk melakukan jual beli mobil. Aturan yang ada hanyalah tidak boleh melakukan balik nama atas kendaraan yang diperjualbelikan. Namun aturan tersebut kini juga sudah dicabut sesuai dengan hasil pertemuan Kapolda Kepri dengan pengusaha dan praktisi hukum beberapa waktu lalu.
"Sementara ini capnya dulu yang kita hapuskan. Kapan boleh balik namanya kita sedang tunggu arahan terbaru dari Korlantas. Saat ini aturannya sedang direvisi di Korlantas," kata Hilman di ruangannya, Senin (4/4/2011).
Karena, tambahnya, di dalam surat tidak ada kata baku tidak boleh dibaliknamakan sehingga aturan ini sifatnya hanya untuk sementara.
"Pada intinya akan bisa balik nama semua. Akan kami upayakan agar balik nama dibolehkan," ujarnya.
Terkait masalah BPKB yang diagunkan di bank, Hilman menjelaskan bahwa ada beberapa bank yang telah salah persepsi. Karena menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menyarankan bank untuk meminjamkan buku kendaraan langsung pada pemiliknya.
"Tapi kami minta bank menunjuk petugasnya untuk membawa dan menyerahkan BPKB ke kami untuk kemudian dicocokkan dengan berkas-berkas lain. Bukan diserahkan langsung ke pemiliknya," sebut Hilman.
Menurutnya, mekanisme seperti ini khusus dilakukan bagi kendaraan yang diagunkan. Namun di luar heregistrasi, mekanisme seperti ini juga digunakan pihak Samsat.
Berdasarkan data yang disampaikan Hilman, sudah ada 830 kendaraan yang melakukan heregistrasi ke kantor Samsat. Dan dari keseluruhannya, belum ada yang ditemukan masuk dalam kategori C.
"Hasilnya A dan B semua, tidak ada yang C. Berapa persentasinya saya rasa sama saja ya, kalau yang A dan B ini, tidak jadi masalah," sebutnya.
Hilman menambahkan bahwa kini pemilik kendaraan tak lagi diharuskan berfoto bersama kendaraan yang dimiliki ketika heregistrasi. Namun, Samsat tetap mewajibkan kendaraan yang diheregistrasi untuk diambil gambarnya.
"Mobil tetap kami foto. Karena ini akan menjadi catatan juga selain nomor seri kendaraan dan nomor mesin. Bentuk mobil pun tetap kami perlukan," ungkapnya.