Narkoba
Tersangka Suryani Mami Karoke Di Srenseng
Suryani Mami Di Salah satu Karoke Di Srenseng
BATAM,TRIBUN- Jaringgan sindikat narkoba Internasional yang berhasil dibongkar tim sat gas, terdiri dari jajaran sat narkoba Peolresta Barelang, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam kurun waktu tahun 2010 telah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak tiga kali ke Indonesia.
Bahkan tidak tangung-tangung, pada bulan November 2010 tersangka Shivabalan Tamila Rasan yang khusus berperan sebagai kurir berhasil meloloskan shabu-shabu sebanyak 4 kilo gram melalui Bandara, Lombok. Namun pada bulan Februari tersangka berhasil kembali meloloskan barang haram tersebut sebanyak dua kali, pertama melalui Bandara Sukarno Hatta dan kembali melalui Lombok lewat jalur laut, masing-masing sebanyak 4 kilo gram.
Kabid Penyidikan dan Pendidakan (KP2) Bea dan Cukai (BC) Batam, Suryana saat gelar pers konfrens dengan mengahardikan tiga tersangka mengatakan, pengungkapan jaringgan sindikat narkoba Internasional Kolimbia ini berkat kerja sama sat gas, katanya, berawal dari penangkapan tersangka Shivabalan di Pelabuhan Internasional Batam Centre beberapa waktu lalu, tim sat gas langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk melacak keberadaan warga Pantai Gading, Kolombia ini.
"Penangkapan tersangka WNA asal Kolombia, Innocent Conan ini berhasil berkat kontak komunikasi yang tidak putus tersangka Shivabalan dengan bandar besar di Malaysia. Akhirnya melalui komunikasi itu, kita berhasil menangkap tersangka Suryani yang sudah menunggu di Hotel Begawan. Baru dari situ kita berhasil menangkap Innocent di rumah nya daerah Srenseng,"ujar Suryana.
Jaringgan Kolombia dalam menyelundupkan barang haram ini terputus-putus, katanya, antara Innocent dan shivabalan tidak saling kenal. Bahkan Shivabalan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Innocent, katanya lebih lanjut, tersangka Shivabalan hanya berkordinasi dengan bandar besarnya di Malaysia selama perjalanan.
Sedangkan Innocent pun tidak pernah melakukan kordinasi dengan bandar di Malaysia, tambahnya, Innocent langsung berkordinasi dengan bandar besar di Kolombia. Bahkan sama halnya dengan bandar di Malaysia yang juga berkordinasi langsung dengan bandar di Kolombia.
"Bandar besarnya yang di Malaysia itu yang mengendalikan Shivabalan. Setelah sampai di Jakarta, Shivabalan melaporkan ke bandar besarnya di Malaysia. Baru bandar di Malaysia berkordinasi dengan bandar di kolombia. Setelah ditentukan tempat menyerahkan barang, baru Shvibalan di minta pergi ketempat yang disepakati. Jadi Shivabalan kurir bandar di Malaysia, Suryani kurir Innocent di Jakarta. Namun antara kedua orang ini tidak saling kenal,"katanya.
Dalam menyelundupkan shabu-shabu seberat 4.184 kilo gram, Shivabalan yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut dari Malaysia ke Jakarta mendapat upah 2000 ringgit. Sedangkan Suryani yang akan mengambil barang itu di salah satu hotel mendapat upah dari Innocent, sebanyak Rp 10 juta.
"Tapi kedua orang ini belum menerima upah tersebut. Perjanjiannya barang sampai ketanggan yang ditentukan, baru upah di terima. Tapi tersangka Shivabalan sudah tiga kali lolos membawa barang haram itu,"ungkap Suryana.
Suryana mengatakan, ketiga tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ayat 1 pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.
Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat lima tahun.Tersangka Suryani mengaku ke penyidik memiliki hubunggan dengan tersangka Innocent, katanya, hubunggannya itu sudah dijalani selama satu tahun. Perkenalan Suryani ini berawal dari tempat kerja Suryani di salah satu pub Karaoke di daerah Srenseng.
Wakasat Sat Narkoba Polresta Barelang, AKP Radja Buntat mengatakan, Suryani berprofesi sebagai mami di salah satu Karoke di daerah Srenseng. Awalnya tersangka Innocent sebagai tamu di karoke tempatnya bekerja. namun setelah beberapa lama, tersangka menjalin hubunggan.
"Suryani ini mami di salah satu karaoke di Jakarta, mungkin awalnya tersangka Innocent ini tamunya. Setelah beberapa lama orang dua ini menjalin hubunggan. Dari perkenalan hingga menjalin hubunggan ini, tersangka Innocent meminta Suryani mengambil barangnya itu dengan janji akan di upah Rp 10 juta,"cerita Radja.
Sementara itu Suryani mengaku tidak memiliki suami lagi, katanya, ia mempunyai satu orang anak. Setelah bercerai satu tahun silam, ia berprofesi sebagai mami di salah satu Karaoke. Dari saat itu lah ia mengenal Innocent yang beberapa kali datang ketempat kerjanya itu.
"Saya hanya diminta mengambil barang itu, awalnya saya tidak tahu barang yang akan dijemput itu narkoba,"ujar Suryani singkat.