Kriminal

Cahrly Batal Pulang Kampung Karena Mencuri

Sikap Cahrly Ricardo (31) terhadap Hadimi, teman se-kampungnya sungguh tidak terpuji. ...

Laporan Thomm Limahekin, wartawan TribunNews Batam:

TANJUNGPINANG, TRIBUN-Sikap Cahrly Ricardo (31) terhadap Hadimi, teman se-kampungnya sungguh tidak terpuji. Dia menggondol satu unit printer, dan tiga unit handpone, milik Hadimi, ketika keduanya hendak pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang hasil perjualan semua benda itu Cahrly gunakan untuk bersenang-senang.


Kejadian ini terjadi ketika Cahrly dan Hadimi sedang menunggu kapal yang akan memberangkatkan mereka ke NTT. Karena lama menunggu, Hadimi lalu memutuskan untuk menitipkan barang-barang tersebut di rumah pasangan suami-istri, Nuraida dan Ilham.


Usai menitipkan barang-barang itu, Hadimi pun mengajak Charly pergi ke sebuah cafe yang tidak jauh dari pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Setelah beberapa jam mereka duduk di cafe tersebut, Charly tiba-tiba meminta ijin untuk menemui temannya.


Tak menjumpai temannya itu, Charly malah menuju ke rumah Nuraida dan Ilham, kemudian meminta semua barang-barang yang sebelumnya dititipkan di rumah tersebut. "Mereka menitipkannya berdua, jadi saat dia meminta kembali, kami tidak curiga," ungkap Ilham saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (13/4).


Usai mendapatkan barang tersebut, Charly langsung kabur ke Tanjungpinang, dan menjual sebuah handpone untuk membayar hotel tempat ia menginap. Hadimi pun kebingungan mencari Charly. Karena tak menjumpai kawannya itu, Hadimi pun pergi ke rumah Nuraida. Dia berpikir, mungkin Cahrly sudah mendahuluinya di situ. Namun alangkah terkejutnya Hadimi  setelah sampai di rumah tersebut. Hadimi baru sadar kalau Charly telah menipunya dan melarikan semua barang-barangnya.


“Aku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi pun langsung bergerak. Dalam waktu yang tidak lama, polisi berhasil tangkap dia saat tertidur lelap di Hotel Shinta Tanjungpinang,” ungkap Hadimi kepada Tribun.


Dan kasus tersebut sedang disidangkan di PN Tanjungpinang, dengan ketua majelis hakim Morgan, dibantu Djoko Saptono dan T Marbun. Sidangan yang digelar Rabu kemarin mengambil agenda pemeriksaan saksi, dalam hal ini Ilham dan Nuraida. (gas/tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved