Narkoba
Oknum PNS Karimun Ikut Diamankan Polisi karena Shabu
3 Tersangka Kantongi 10, 3 Gram Shabu Senilai Rp 15 Juta..
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah lama itu tampaknya cocok menggambarkan nasib Sh (34), satu dari 3 orang tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis shabu-shabu di Tanjungbalai Karimun.
Selain terancam menjalani hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar, Sh juga terancam dikejar-kejar utang.
Itu setelah dana yang digunakan Sh untuk membeli shabu-shabu seberat 10, 3 gram senilai lebih kurang Rp 15 juta bukan berasal dari uangnya pribadi, melainkan hasil pinjaman dari kawannya. Bahkan, Sh mengaku masih memiliki utang kepada bandar shabu di Batuaji, Batam sebesar Rp 6 juta.
"Bagaimana lagi bang, awalnya saya tergiur untung besar tapi ternyata malah seperti ini, badan sudah masuk penjara, utang melilit pula," ujar Sh saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Karimun, Senin (16/5/2011).
Sh, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) nelayan itu dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Karimun, Sabtu (14/5/2011) sekitar pukul 15:20 WIB.
Saat itu Sh bersama rekannya Sp (36) menggelar transaksi jual-beli narkoba shabu-shabu dengan anggota Sat Narkoba yang tengah menyamar di tepi jalan di Sungai Pasir, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Dari kedua tangan Sh dan Sp, polisi menyita 3 paket narkoba shabu-shabu, dimana satunya berukuran besar dan 2 paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik bening. Satu paket berukuran besar disimpan tersangka Sh dibalik helmetnya. Sementara 2 paket kecil lainnya, disimpan tersangka Sh di dalam saku celananya.
Berdasarkan keterangan Sh, serbuk kristal haram itu dibelinya dari seorang bandar berinisial Ih yang berprofesi sebagai tukang mebel di Batuaji, Batam, Sabtu paginya.
Meski berstatus residivis kasus yang sama dan dipenjara selama 3 tahun sejak 2003 lalu, Sh mengaku baru kembali beraktivitas jual-beli narkoba shabu-shabu sekitar 3 bulan belakangan. Sh juga mengaku baru 2 kali membeli narkoba shabu-shabu ke Batuaji, Batam sama Ih.
Sementara itu, Sp berdasarkan keterangan Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta T Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Arwin A Wientama SH Sik dan Sp sendiri berperan sebagai penerima pesanan narkoba shabu-shabu.
"Sp bertugas menerima orderan, lalu orderan tersebut disampaikan kepada tersangka PNS, Jk dan Jk lah yang menunjukan jalan kepada tersangka Sh. Jadi, mereka bertiga ini semacam sindikat lah, ada penerima orderan, penjemput dan penunjuk jalan dimana shabu-shabu bisa diperoleh dalam porsi besar," jelas Arwin yang diamini tersangka Sp.
Sedangkan tersangka PNS, Jk kepada wartawan mengaku hanya sekedar memberi saran dimana shabu-shabu bisa diperoleh dalam porsi besar. Namun begitu, Jk membantah dirinya mengetahui jika Sh pergi ke Batam untuk membeli shabu-shabu.
"Saya hanya menolong kawan yang lagi butuh saja. Soal Sh pergi ke Batam membeli shabu, saya tidak tahu," kata Jk, seorang oknum PNS di instansi pemerintahan di Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun.
Jk juga mengaku, saat transaksi Sh dan Sp dengan anggota Sat Narkoba yang menyamar, dirinya berada sekitar 50 meter dari lokasi transaksi. Hal itu dilakukannya, mengingat antara tersangka Sh dengan tersangka Sp tidak saling kenal sebelumnya.
"Yang tahu mereka berdua itu cuma saya. Sementara Sh dengan Sp tidak saling kenal sebelumnya. Makanya saya antar mereka ke sana dan membuat jarak sekitar 50 meter saat transaksi berlangsung," kata Jk.