Narkoba
Oknum Brimob Bantah BB Shabu Miliknya
Terdakwa: Barang Itu Bukan Punya Saya
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kapolsek Batuampar Kompol Irawan Banuaji memberikan keterangan terkait kepemilikikan shabu oleh seorang anggota polisi, Aziz, yang kini duduk di kursi terdakwa. Dalam keterangannya, Banuaji yang ketika itu menjadi atasan Aziz di Brimob Polda Kepri mengatakan bahwa satu bungkus shabu itu ditemukan di antara lipatan baju di lemari.
Penemuan itu saat ia bersama dengan anggota lainnya menjalankan surat perintah untuk melakukan kegiatan razia bagi setiap anggota. Katika itu, katanya, saat anggota polisi yang lain melakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan satu paket shabu yang berada bersama dengan bungkus rokok. Atas penemuan itu, maka pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Terdakwa mengaku itu milik sendiri dan hanya untuk dipakai sendiri," kata Banuaji saat memberikan kesaksian. Menurutnya, dari pengakuan terdakwa ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Suharno, yang menurut terdakwa juga adalah seorang anggota polri.
Usai melakukan pemeriksaan, keesokan harinya tedakwa menjalini tes urine dan oleh pihak kedokteran dari Polda Kepri dinyatakan positif mengkonsumsi shabu. Banuaji juga mengaku sudah pernah memberikan teguran kepada terdakwa karena sudah lama terdengar kabar terdakwa terlibat dengan narkoba. Teguran tersebut bahkan ia lakukan di ruang kerjanya saat itu.
"Penggeledahan sesuai dengan surat perintah guna penegakan disiplin bagi anggota. Terdakwa juga sudah pernah ditegur karena sudah lama terdengar terlibat dengan narkoba," jelas Banuaji.
Pernyataan Banuaji sempat beberapa kali ditegaskan oleh majelis hakim karena ada kesan kontradiksi keterangan.
Menanggapi keterangan tersebut, ketika diberikesempatan oleh majelis hakim, Aziz menolak dikatakan memiliki barang haram tersebut. Ia mengaku bahwa ketika itu ia hanya mememiliki rokok yang dijadikan barang bukti. "Saya tidak tahu itu punya siapa. Kalau rokonya punya saya," katanya.
Beberepa keterangan lain yang ditolak oleh Aziz adalah saat terkait tentang percakapan pada saat penggeledahan. Menurut Aziz, ketika digeledah di rumahnya, ia tidak mengatakan dari mana asal barang tersebut. "Saya tidak tahu kalau ada barang itu," katanya lagi.
Selain Kompol Irawan Banuaji, pada sidang kemarin majelis hakim juga mendengarkan katerangan dari beberapa saksi lainnya dari pihak provos Polda Kepri. Mereka juga menyakan bahwa mereka menemukan barang tersebut di lemari pakaian terdakwa. (man)