Narkoba

Nova Menangis Histeris Dengar Vonis Bebas dari Hakim

Nova Menangis Histeris Dengar Vonis Bebas

zoom-inlihat foto Nova Menangis Histeris Dengar Vonis Bebas dari Hakim
tribunnewsbatam/ zabur anjasfianto
Nova Menangis Histeris Dengar Vonis Bebas

Laporan Eko Setiawan dan Zabur, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-Nova Fitri Dewi terdakwa dengan perkara kepemilikan dua butir pil ekstaksi langsung menangis histeris, setelah mendengar vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang digelar diruang utama, Kamis (4/8).

 Vonis bebas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Dalam sidang itu Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak terbukti. Majelis Hakim juga menyampingkan semua keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu. 

Saking gembiranya, Nova berjalan menuju ke ruang tahanan tanpa dikawal petugas keamanan. Sambil berlari dia langsung masuk ke ruang tahanan dan duduk disudut ruangan jeruji besi tersebut. Petugas pun langsung memanggilnya dan mengatakan sudah bebas malah mau masuk penjara. Mendengar perkataan itu, Nova pun langsung berdiri dan minta dikeluarkan dari dalam tahanan sementara PN Batam itu. Melihat kedua rekannya ada diluar, Nova pun langsung memeluknya sambil menangis.   

Sidang itu sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua PN Batam, Haswandi SH MH dengan dibantu oleh Ranto Indra Karta SH dan Soebandi SH. Sedangkan yang bertindak sebagai JPU, hadir Jaksa Rizky Rahmatullah SH, sementara terdakwa hadir didampingi Penasihat Hukum (PH) Nur Wafiq warodat SH.

"Dalam putusan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU yang menyatkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 132 dan 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tidak terbukti. Begitu juga dengan keterangan sejumlah saksi semuanya disampingkan dalam pertimbangan majelis hakim dan mengambil putusan,"ujar Majelis Hakim.

Sebelummnya, Nova ditangkap jajaran Satnarkoba Poresta Barelang dihalaman parkir diskotek pacfik pada 29 Januari 2011 lalu. Nova sendiri mengaku dijebak saat itu. Saat diparkir tiba-tiba datang beberapa orang mendekatinya dan mengaku dari petugas. Dan dia pun digeledah kemudian petugas menemukan dua butir ekstasi. (koe/bur)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved