Narkoba
Pemilik 20 Kilo Ganja Divonis 16 tahun
Pemilik 20 Kilo Ganja Divonis 16 tahun
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram, Adi Waringin Bin Warso alias Pak De (46) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara. Pria yang kedapatan memabawa barang haram saat turun di pelabuhan Beton sekupang pada Maret 2011 lalu ini pun hanya bisa pasarah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi ini menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika. Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan tidak membantu program pemerintah dalam menuntas peredaran narkoba golongan satu.
"Karena kedapatan membawa ganja, maka dikenakan hukuman 16 tahun penjara dan den denda Rp 1 milar atau diganti dengan penjara selama lima bulan. Sudah jelas ya?" ucap Haswandi mengulang vonis yang dibacakan sebeklumnya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, Bernard Nababan, untuk melakukan banding atau pun menerima putusan tersebut.
Saat ditemui wartawan usai sidang, Bernad Nababan, mengaku sedang pikir-pikir atas kasus yang menimpa kliennya tersebut."Kami pikir-pikir dulu lah," ujarnya singkat.