Korupsi

Kejari Karimun Periksa 3 Staf Bendahara KPU Karimun

Diduga Salah Gunakan Dana Hibah Pemilukada Bupati-Wabup 2011-2016

Laporan Rachta Yahya dan Muhammad Sarih, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN
- Diam-diam Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun dibawah pimpinan H Supratman Khalid SH mengusut terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu. Dan Senin (24/10/2011) siang, pengusutan tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun.

Hal itu tampak dari dipanggil dan dimintai keterangannya tiga orang perempuan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun yang diyakini bertugas di bagian kebendaharaan oleh Kejari Tanjungbalai Karimun. Namun pemeriksaan tersebut terkesan tertutup.

Ketiga orang perempuan itu datang hampir bersamaa ke kantor Kejari Tanjungbalai Karimun dengan menumpang kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak dua unit. Mereka bertiga datang sekitar pukul 10:00 WIB dan keluar beberapa jam kemudian.

Berdasarkan informasi, ketiganya dipanggil untuk kemudian dimintai keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu.

Salah seorang staf tersebut kepada wartawan ketika hendak meninggal kantor Kejari Tanjungbalai Karimun di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun sekitar pukul 12:00 enggan banyak berkomentar. Hanya saja, ia mengatakan akan kembali lagi beberapa jam lagi usai makan siang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti siang kami ke sini lagi," ujarnya sambil terus berlalu pergi dengan sepeda motornya meninggalkan kantor Kejari Tanjugbalai Karimun itu.

Agung Wibowo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun saat dihubungi membenarkan dipanggilnya tiga orang staf KPU Kabupaten Karimun itu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu.

"Betul mas, masih permintaan keterangan," ujar Agung Wibowo melalui layanan pesan singkat elektronik (SMS) nya kepada Tribunnewsbatam.com kemarin.

Saat disinggung berapa perkiraan jumlah dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 tersebut yang diselewengkan, Agung mengaku masih belum bisa berkomentar banyak mengingat masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih tahap penyelidikan mas, belum bisa banyak komentar, maaf ya," jawab Agung Wibowo diplomatis.

Berdasarkan informasi sekitar Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, dipanggil dan dimintai keterangannya ketiga staf KPU Kabupaten Karimun bagian Kebendaharaan tersebut diduga kuat hasil penyelusuran pihak kejaksaan beberapa waktu lalu terkait laporan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepri bahwa dana hibah senilai Rp 9 miliar dari Pemda Karimun untuk dana operasional Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016 lalu belum dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPj).

Bahkan pemeriksaan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut hari ini (Selasa, 25/10/2011) terhadap orang yang berbeda di tubuh KPU Kabupaten Karimun diantaranya berinisial M dan K.

Informasi lain mengatakan, pemanggilan tersebut diduga didukung langsung oleh Kejaksaan Agung melalui surat perintah Nomor 06/V.1.1-2011 tentang masalah penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Karimun tahun 2010. (yah/msa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved