Narkoba

386 Gram BB Shabu di Musnahkan

386 Gram BB Shabu di Musnahkan

Laporan Tribunnews Batam, Abd Rahman Mawazi.

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 386 gram, narokita jenis shabu-shabu, yang merupakan barang bukti kasus narkoba Rabu(15/11/2011) dimusnahkan oleh Ditnarkoba Polda Kepri. Barang bukti yang didapat dari para tersangka yang dibawa dari Malaysia ke Batam, dengan cara dimasukkan melalui duburnya yang berhasil digagalkan ketika masuk ke Batam sebulan terakhir.

Pemusnahan shabu yang dilakukan dengan cara dileburkan ke dalam air panas tersebut disaksikan secara langsung oleh sejumlah unsur pimpinan di Kepulauan Riau. Bahkan pada kesempatan tersebut para pimpinan tersebut secara simbolis memusnahkan barang haram tersebut yang dimulai dari Badan Narkotika Nasionak (BNN) Kepri, Kejaksaan, BPOM, Pengadilan, pengacara dan lainnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka sebanyak 447 gram. Sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti untuk persidangan. Dan sisanya sebanyak 386 gram dimusnahkan.

"Total barang bukti ini 447 gram atau hampir setengah kilo dan terbilang cukup banyak dan nilai nya luamayan besar juga," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved