Asusila
EY Laporkan Briptu RL ke Kasi Propam Polres Tanjungpinang
Briptu RL dapat dibawa ke siding Disiplin
Pemeriksaan seputar laporan dan hubungan EY dan RL selama 4 tahun terakhir yang hidup seperti suami istri, bahkan penyidik propam juga mempertanyakan pernyataan EY yang mengatakan dirinya pernah mengugurkan kadungan hasil hubungan dengan RL.
“Kita masih memeriksa pelapor, dan belum bisa mengambil kesimpulan,” kata Kasi Propam Ipda M Jaiz.
“Sebagai anggota Polri, oknum ini jelas melangar disiplin. Sebagai anggota ia tidak dibenarkan berlaku seperti itu, walau hal tersebut dilakukan diluar pernikahan,” kata M Jaiz. Dia mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan perlu melakukan krocek atau pemeriksaan terhadap terlapor.
Edwar mengaku sudah bertanya kepada RL apakah masih ada permasalah dengan wanita lain, dan RL menjawab sudah diselesaikannya. Termasuk kepada Wi, dirinya sudah mengingatkan tentang masa lalu RL, dan saat itu Wi sudah mengetahui dan bersedia menerima apa adanya.
“Saya sebelum sidang pernikahan sudah memangil keduanya, dan mereka sudah paham satu sama lainya,” kata Edwar.
“Saat itu WI mengaku membayar utang Rp 32 juta yang sudah dibayarakan sebelumnya kepada AD,” ungkap Edwar.