Senin, 13 April 2026

Korupsi

Cindai Kepri Nilai Kejari Pinang " Masuk Angin" Terkait Kasus Bauksit

Cindai Kepri Nilai Kejari Pinang " Masuk Angin" Terkait Kasus Bauksit

Laporan Thomlimah Limahekin, Wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-Edi Susanto, ketua Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah 'masuk angin' dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan pasca penambangan bauksit di wilayah Tanjungpinang, seperti yang dilaporkan Cindai sebelumnya.

Penilaian ini dillontarkan Edi usai menemui Lexy SH, staf intel Kejari berdasarkan surat panggilan nomor R-105/N.10.10./Dek.3/11/2011 dengan perihal permintaan keterangan.

"Kami berani menyimpulkan bahwa pihak Kejari 'masuk angin' atau tidak serius menangani laporan kami," kata Edi kepada wartawan, Senin (28/11).

Edi mendasarkan kesimpulannya pada beberapa indikasi yang ada.

Indikasi pertama dikaitkan dengan dugaan korupsi dari perizinan pertambangan. Edi mengambil contoh, pada 2007 izin kuasa penambangan (KP) di kota Tanjungpinang ditolak oleh walikota dengan alasan belum ada revisi Perda Rencana Tata Ruang nomor 11 tahun 2007. Bertolak dari Perda ini maka pada 2008 pengajuan izin KP dari PT MBJ tidak diterima. Namun anehnya, pada 2007 izin KP justru diberikan kepada PT CBA.

"Kenapa izin KP dari PT MBJ ditolak, sementara izin KP dari PT CBA tidak. Padahal kedua perusahaan ini mengajukan izin KP pada lokasi yang sama," ungkap Edi mempertanyakan.

Pihak kejaksaan, menurut Edi, justru menjawab ada kemungkinan regulasi Rencana Tata Ruang belum dikeluarkan pada 2007; regulasi tersebut baru dikeluarkan pada 2008. "Itu berarti dari 2006 - 2007 kita boleh curi bauksit; sedangkan 2008 tidak boleh lagi," celetuk Edi seraya menyatakan tidak setuju atas jawaban pihak Kejari.

Ketidak-setujuan serupa lalu mendorong Edi untuk menyoal masalah dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM) dan dana jaminan percemaran lingkungan (DJPL). Dia mempertanyakan seperti apa hitungan dana DKTM dan DJPL yang menurut pihak kejaksaan tidak ada masalah. Padahal dana-dana tersebut belum diterima oleh sebagian nelayan yang secara otomatis terkena dampak langsung dari aktivitas penambangan bauksit.

"Indikasi berikutnya didasarkan pada laporan keuangan kementerian keuangan RI. Dalam soft copy laporan keuangan yang kami dapat itu, dinyatakan bahwa mulai dari 2009, Tanjungpinang dinyatakan sebagai daerah penghasil bauksit. Sementara penggalian bauksit dimulai dari 2009," sambung ketua Cindai itu.

Sejak 2006 sampai 2008, Tanjungpinang hanya mendapat dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak royalti tambang Kepri, bukan DBH sebagai daerah penghasil. Dari sini, ke mana DBH kepada Tanjungpinang sebagai daerah penghasil bauksit dalam rentang waktu ini kembali dipertanyakan.

"Jawaban dari kejaksaan tetap sama: regulasi belum diatur juga. Dengan jawaban itu, dugaan kami pihak kejaksaan pun bermain mata dalam penambangan bauksit dari 2006 - 2008," tandas Edi lagi.

Berdasarkan jawaban yang diberikan, Edi lalu memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat pusat. Dia memiliki kesan adanya lingkaran setan antara pihak yudikatif, legislatif dan eksekutif di kota Tanjungpinang dalam menangani kasus tersebut. Edi berencana membuat laporan ke kementerian SDA, kementerian lingkungan hidup, kementerian keuangan, kementerian kehutanan, Kejagung, KPK dan MK. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved