Narkoba

Mantan PSK di Karimun Tewas Over Dosis

Polisi Masih Kumpulkan Saksi dan Bukti

zoom-inlihat foto Mantan PSK di Karimun Tewas Over Dosis
Tribunnewsbatam/ rachta Yahya
Jasad PSK Tewas Over Dosis
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Belum usai kekagetan akan tertangkapnya Cu (43), yang kedapatan menyelundupkan 7.018 butir ekstasi dari Malaysia, Minggu (15/1/2012) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB, warga Karimun kembali dikagetkan dengan tewasnya seorang perempuan pekerja seks komersil (PSK), Erma (38).

Wanita warga perumahan Villa 58, Kelurahan Kaplingg, Kecamatan Tebing itu tewas diduga akibat over dosis (OD) usai menenggak narkoba jenis ekstasi Minggu dini hari itu.

Afrizal, seorang supir taksi, saksi mata yang mengantarkan korban Erma untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas Tanjungbalai Karimun kepada Tribunnewsbatam.com Minggu subuh mengatakan, dirinya simpati saat melihat Erma jatuh pingsan di jalan H Arab, Puakang, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Saat jatuh itu, tubuh wanita berukuran sedang tersebut sudah dikerumuni warga sekitar namun mereka tak tahu harus berbuat apa karena sudah larut malam.

"Saya kasihan liat dia (Erma, red), dia tumbang dan dikerumuni warga. Kalau masih hidup atau sudah meninggal, saya kurang tahu juga karena langsung dibawa ke sini (Puskesmas Tanjungbalai Karimun, red) saja," ujar Afrizal.

Terkait dugaan korban tewas akibat OD narkoba jenis ekstasi, dikatakan beberapa orang teman korban bahwasanya mereka bersama korban baru kembali dari sebuah tempat hiburan malam. Di sana, mereka mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi secara bersama-sama.

"Kami juga tak tahu kapan dia keluar, tahu-tahunya sudah seperti ini (tewas, red). Iya, kami ngobat (ekstasi, red) di diskotek," ujar teman perempuan korban yang minta namanya dirahasiakan.

Sementara dikesempatan berbeda, Kepala Satres Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin A Wientama SH Sik yang datang ke Puskesmas Tanjungbalai Karimun malam itu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved