Narkoba

Briptu Taufik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Oknum Polisi Briptu Taufik terdakwa pengedar sabu-sabu divonis 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang

zoom-inlihat foto Briptu Taufik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Tribun Batam/ Istimewa
Ilustrasi sidang disiplin polri
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Oknum Polisi Briptu Taufik terdakwa pengedar sabu-sabu divonis 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang, Rabu (1/2). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum Junaidi SH.

Selain penjara Taufik juga didenda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, sesuai dengan pasal pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan hape disita untuk Negara.

Ketua Majelis hakim Jalili Sairin kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, menolak atau pikir-pikir.

"Saya fikir-fikir dulu majelis hakim," ungkap M taufik.

Sebelumnya, Sanika Jaya alias Sony (32) diamankan Satuang Reskrim Polres Lingga Selasa (2/8) lalu dengan barang bukti 16 paket sabu. Sanika memberitahukan bahwa barang haramnya itu didapat dari Oknum anggota polres lingga. Sehari setelah penangkapan Soni, Rabu (3/8) petugas Polres Lingga kembali  mengmankan Taufik.

Taufik mengaku jika barang haramnya itu dibeli dari Frenki, oknum polisi yang bertugas di Polsek Lubuk Baja sebanyak 2 paket seharga Rp2,4 Juta. Taufik kemudian mengirimkan sabu yang dikemas dalam amplop melalui ABK kapal Ferry MV Batavia  yang diterima terdakwa Sony di Dabo Singkep.

Kemudian Sony memecah sabu tersebut menjadi 16 paket kecil untuk dijual belikan. Dimana setiap penjualan, Sony diberikan imbalan Rp 50 ribu per paket oleh Taufik. Sementara itu Frenky masih ditangani oleh  penyidik Polda Kepri terkait barang haram tersebut. (gas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved