Narkoba
Briptu Taufik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Oknum Polisi Briptu Taufik terdakwa pengedar sabu-sabu divonis 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Oknum Polisi Briptu Taufik terdakwa pengedar sabu-sabu divonis 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang, Rabu (1/2). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan penuntut umum Junaidi SH.
Selain penjara Taufik juga
didenda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, sesuai dengan pasal pasal 114
ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan hape disita
untuk Negara.
Ketua Majelis hakim Jalili Sairin kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah
menerima, menolak atau pikir-pikir.
"Saya fikir-fikir dulu majelis hakim," ungkap M taufik.
Sebelumnya, Sanika Jaya alias Sony (32) diamankan
Satuang Reskrim Polres Lingga Selasa (2/8) lalu dengan barang bukti 16 paket
sabu. Sanika memberitahukan bahwa barang haramnya itu didapat dari Oknum
anggota polres lingga. Sehari setelah penangkapan Soni, Rabu (3/8) petugas
Polres Lingga kembali mengmankan Taufik.
Taufik mengaku jika barang haramnya itu dibeli dari Frenki, oknum polisi yang
bertugas di Polsek Lubuk Baja sebanyak 2 paket seharga Rp2,4 Juta. Taufik
kemudian mengirimkan sabu yang dikemas dalam amplop melalui ABK kapal Ferry MV
Batavia yang diterima terdakwa Sony di Dabo Singkep.
Kemudian Sony memecah sabu tersebut menjadi 16 paket kecil untuk dijual belikan. Dimana setiap penjualan, Sony diberikan imbalan Rp 50 ribu per paket oleh Taufik. Sementara itu Frenky masih ditangani oleh penyidik Polda Kepri terkait barang haram tersebut. (gas)