Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa

Ketua IAI Kepri : Seharusnya Yang Memeriksa Konsultan Ahli Konstruksi Bukan Seorang Jaksa

Jika ada dugaan penyimpangan suatu proyek, maka yang berhak melakukan pemeriksaan adalah konsultan ahli konstruksi bukan seorang Jaksa

Tayang:


Laporan Tribunnews Batam, Rio Batubara

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Juprizal cs terhadap Suratno terus mengundang reaksi.

Terlebih lagi, kasus ini menyangkut kelangsungan proyek-proyek konstruksi di wilayah Kepri, khususnya Batam. Suratno merasa tidak tahan karena terus-terusan ditekan bahwa proyek di Patam Lestari tidak sesuai spesifikasi. Akhirnya ia bersama Ali Akbar menangkap Juprizal saat mengambil uang Rp 200 juta.

Lantas bagaimanakah proyek dikatakan tidak sesuai spesifikasi? Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kepri menyatakan, untuk menentukan suatu proyek tidak sesuai spesifikasi tidaklah mudah.

Butuh pemeriksaan konsultan independen yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Belasan anggota IAI Kepri yang dipimpin Ketua IAI Kepri Supriyanto secara khusus datang ke Tribun Batam, Kamis (9/2).

Mereka memberikan penjelasan mengenai proses proyek konstruksi terkait pemberitaan jaksa yang diduga memeras  pengawai PU atas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Bapak Ali Akbar merupakan salah satu pengurus IAI kepri. Namun kami datang bukan untuk membela siapa-siapa. Hanya ingin memberikan penjelasan bagaimana suatu proyek dinyatakan selesai. Agar masyarakat memiliki informasi yang lengkap  mengenai kasus yang terjadi," ujar Ir Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan dari kontraktor sampai dengan dinyatakan diterima dan dibayar oleh pemerintah, merupakan suatu perjalanan yang sangat panjang. Banyak tahapan yang harus dilewati karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Terutama dalam proses pengawasan pembangunan. Proyek setiap hari diawasi oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Laporan pekerjaan dituangkan dalam laporan harian, mingguan dan bulanan. Progres kemajuan pembangunan pun dilaporkan setiap minggu.

"Adanya tahapan ini kualitas dan kwantitas suatu proyek bangunan dapat diawasi dan dikontrol sejak awal. Jika terjadi penyimpangan spesifikasi teknis atau sesuai dengan dokumen kontrak maka bisa diketahui dari sejak awal," terangnya.

Supriyanto menjelaskan dari proses panjang ini masih ada tahapan yang harus dilalui yaitu pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang  akan menurunkan tim  yang memiliki keahlian sesuai jenis pekerjaan yang diperiksa.

Selain itu masih ada aspek pemeriksaan inspektorat daerah  yang ikut melengkapi pemeriksaan jasa konstruksi.

"IAI Kepri mengarisbawahi dengan adanya tahapan panjang yang harus dilewati  membuat pengerjaan suatu proyek dapat diawasi dengan baik. Apabila dinyatakan sudah proyek selesai maka  proyek tersebut sudah mendapat pengakuan dari profesional dari bidangnya masing masing," ungkapnya.

Supriyanto menambahkan, jika ada dugaan penyimpangan suatu proyek, maka yang berhak melakukan pemeriksaan adalah konsultan ahli konstruksi bukan seorang jaksa.

"Sebaiknya diturunkan dulu konsultan kontruksi. Bukan jaksa yang melakukan pemeriksaan sendiri dan menyimpulkan proyek tersebut menyimpang, lantas melakukan pemanggilan. Itu tidak benar. Keahlian seorang konsultan, PPK , panitia pemeriksa dan BPK tidak dianggap dalam kasus ini ," tegasnya

Kasus ini membuat keresahan di masyarakat jasa konstruksi. Hal ini akan menghambat pembangunan, dimana orang profesional-profesional di bidangnya khawatir setiap menjalankan suatu proyek.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved