Investasi
Broker Lahan Marak di Kabupaten Karimun
Broker Hambat Investasi
Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Broker atau calo tampaknya juga muncul di dunia investasi. Di Karimun misalnya, 3 perusahaan terindikasi sebagai broker dengan modus menguasai lahan kosong yang dibebaskan Pemkab Karimun untuk kemudian dijual kembali kepada investor dengan harga tinggi.
Hal itu diungkapkan, Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, Muhammad Tahar. Itu setelah pihaknya melayangkan surat protes dan peringatan kepada beberapa perusahaan yang terindikasi sebagai broker investasi di Karimun.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada tiga perusahaan yang mendapat alokasi lahan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) namun tidak dimanfaatkan. Kami juga sudah laporkan ke pak Bupati," kata Tahar, Minggu (12/2/2012).
Meski tidak menyebutkan nama, namun 3 perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik dan dua lainnya merupakan perusahaan galangan kapal (shipyard).
Ketiganya sudah beberapa tahun menguasai lahan sejak status FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Batam pada 2009.
Dalam surat peringatan itu, Tahar mengatakan ketiganya diberi tenggat waktu untuk memberikan kepastian apakah memang berniat untuk berinvestasi atau tidak.
"Jika tidak ada respon, kami akan atur ulang dan kami tawarkan ke investor yang benar-benar serius," katanya.
Keberadaan investor yang berperilaku broker, dijelaskan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karimun itu, dapat menghambat pertumbuhan investasi di Karimun. Apalagi lahan untuk industri di FTZ yang meliputi sebagian wilayah Pulau Karimun Induk sangat terbatas, hampir penuh tapi strategis.
Mengantisipasi perilaku broker tersebut ke depannya, Tahar mengatakan akan memperketat proses perizinan. Diantaranya meneliti dengan seksama akte pendirian perusahaan serta nilai asetnya.
"Kalau nilai aset dengan modal yang akan diinvestasikan tidak wajar, maka akan kami tolak. Contohnya, jika nilai aset dalam akte pendirian perusahaan sebesar Rp 1 miliar, maka nilai modal yang akan diinvestasikan maksimal sepuluh kali lipat, atau Rp 10 miliar. Kalau nilai investasinya lebih dari sepuluh kali lipat, maka kami anggap tidak wajar," kata Tahar mengakhiri. (*)